Jakarta, IDN Times - Kekerasan pada anak di sekolah berbasis asrama kembali terjadi. AM (17), santri Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG) 1 di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur pulang ke rumahnya dalam keadaan tidak bernyawa.
Belakangan diketahui bahwa penganiayaan menjadi latar belakang kematian AM. Bukan hanya itu, ternyata dia mengalami kekerasan yang diduga dilakukan seniornya.
Menanggapi hal tersebut, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengatakan, kasus kekerasan pada anak di lingkungan pendidikan masih tinggi.
Pada tahun 2021, KPAI mencatat bahwa tren kasus klaster perlindungan anak didominasi salah satunya kekerasan fisik dan atau psikis yang mencapai 1.138 kasus.
“Kasus kekerasan fisik dan psikis, anak korban penganiayaan mencapai 574 kasus, anak korban kekerasan psikis 515 kasus, anak korban pembunuhan 35 kasus, dan anak korban tawuran terdapat 14 kasus,” kata Ketua KPAI, Susanto, dalam keterangannya, dilansir Jumat (9/9/2022).
KPAI menjelaskan, pelaku kekerasan fisik atau psikis pada anak umumnya adalah orang yang dikenal oleh korban dan sebagian kecil tidak dikenal oleh korban.
"Pelaku cukup variatif, yaitu teman korban, tetangga, kenalan korban, orangtua, oknum pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan, serta oknum aparat," kata dia.