Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Santri di Gontor Tewas, Kemenag Segera Buat Aturan Cegah Kekerasan

(Ilustrasi tindak kekerasan) IDN Times/Sukma Shakti
(Ilustrasi tindak kekerasan) IDN Times/Sukma Shakti

Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) segera menerbitkan aturan pencegahan kekerasan. Hal itu buntut adanya peristiwa yang dialami AM (17 tahun), salah seorang santri Pesantren Darussalam Gontor, Ponorogo, Jawa Timur.

AM meninggal dunia pada 22 Agustus 2022. AM diduga mengalami kekerasan dari kakak kelasnya.

“Mewakili Kementerian Agama, kami sampaikan duka cita. Semoga almarhum husnul khotimah, dan keluarganya diberi kekuatan dan kesabaran. Kami juga berharap peristiwa memilukan seperti itu tidak terjadi lagi,” ujar Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag, Waryono Abdul Ghofur dalam keterangannya, Selasa (6/9/2022).

1. Kemenag tak tolerir kekerasan

Ilustrasi kekerasan (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi kekerasan (IDN Times/Sukma Shakti)

Waryono menegaskan, Kemenag tidak mentolerir kekerasan dalam bentuk apapun. Dia juga berharap, kasus kekerasan tak lagi terulang, terutama di lingkungan pesantren.

“Kekerasan dalam bentuk apa pun dan di manapun tidak dibenarkan. Norma agama dan peraturan perundang-undangan jelas melarangnya,” ucap dia.

2. Kemenag sudah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur

Gedung Kementerian Agama (Kemenag) (IDN Times/Shemi)
Gedung Kementerian Agama (Kemenag) (IDN Times/Shemi)

Lebih lanjut, Waryono mengatakan, sejak awal kasus meninggalnya AM, Kemenag langsung berkoordinasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Jawa Timur. Hal itu dilakukan untuk mengumpulkan informasi terkait kronologi peristiwa yang terjadi.

"Kami mengapresiasi langkah Pesantren Gontor yang telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, memberikan sanksi kepada para pelaku, dan berkomitmen terhadap upaya penegakan hukum," jelas Waryono.

3. Regulasi pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan agama dan keagamaan terus dilakukan

ilustrasi rancangan undang-undang (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi rancangan undang-undang (IDN Times/Aditya Pratama)

Waryono menegaskan, Kemenag terus memproses regulasi pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan agama dan keagamaan. Dia berujar, regulasi itu kini dalam tahap harmonisasi dengan Kemenkum HAM.

“Rancangan Peraturan Menteri Agama tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan mudah-mudahan tidak dalam waktu lama dapat segera disahkan,” imbuhnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhammad Ilman Nafian
Rendra Saputra
Muhammad Ilman Nafian
EditorMuhammad Ilman Nafian
Follow Us