Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda (JAM) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Febrie Andriansyah (Axel Jo Harianja)
Sebelumnya, Direktur Penyidikan JAM Pidsus Febrie Andriansyah mengatakan, eks Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan ini, tak berwenang mengurus fatwa MA.
"Dia menawarkan ke Joko Tjandra itu gak ada kaitan dengan tugas dia sebagai Jaksa, tetapi kita melihat bahwa itu sudah perbuatan pidana yang dilakukan Pinangki. Jadi saya tegaskan, tidak ada kaitan dengan tugas sehari-hari Pinangki," kata Febrie di Gedung Bundar JAM Pidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa 1 September 2020.
Febrie mengatakan, saat itu Pinangki menawarkan penyelesaian kasus yang menjerat Joko. Joko pun percaya dan mengeluarkan uang untuk mengurus fatwa MA.
"Nah, (pengurusan fatwa MA) tidak selesai karena memang ada permasalahan antara Joko Tjandra dengan Pinangki. Kemudian beralih kepengurusan PK, itu yang berperan Anita (Kolopaking). Sehingga, Mabes Polri yang kita koodinasikan, sudah ditangani di sana," kata dia.
Pinangki kini telah ditahan di rutan Kejagung cabang Salemba sejak Rabu, 12 Agustus 2020. Dia dijerat Pasal 5 huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Tak hanya itu, dia dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sedangkan, Joko Tjandra, dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 atau Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Tipikior atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.