Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kasus Ijazah Palsu, Pelawak Qomar Kini Menghuni Lapas Kelas IIB Brebes

ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

Jakarta, IDN Times - Pelawak Nurul Qomar menjalani hukuman di Lembaga Kemasyarakatan Kelas-IIB terkait kasus pemalsuan dokumen sarjana-2 (S-2) dan (S-3) sebagai salah satu syarat menjadi rektor di Universitas Muhadi Setiabudhi (Umus) Brebes, Jawa Tengah.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Brebes, Adhi Hermawan Bolifar, mengatakan pelawak dengan nama panggung Komar atau Qomar ini sebelum resmi ditahan di Lapas Kelas IIB Brebes dilakukan tes cepat sebagai upaya pencegahan virus corona jenis baru (COVID-19).

"Alhamdulillah setelah dilakukan tes cepat, ternyata hasilnya nonreaktif. Tes cepat COVID-19 dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan Lapas Kelas-IIB," katanya dilansir dari ANTARA, Kamis (20/8/2020).

1. Qomar resmi menjadi warga binaan di lapas

Instagram.com/haji.nurulqomar
Instagram.com/haji.nurulqomar

Adhi mengatakan kondisi terpidana Qomar dinyatakan sehat untuk menjalani penahanannya sehingga dia langsung menjalani hukuman di Lapas Kelas-II B.

"Terpidana kami masukan ke Lapas Kelas-IIB Brebes dan resmi sudah menjadi warga binaan di lapas," ujarnya.

2. Qomar menerima keputusan

IDN Times/Ayu Afria
IDN Times/Ayu Afria

Terpidana  Qomar mengaku dirinya menerima keputusan yang dilayangkan kepadanya. Kendati demikian, kata dia, dirinya masih mempertanyakan permintaan permohonan untuk mengecek kebenaran barang bukti yang ada di Mahkamah Agung (MA) yang saat ini belum dilakukan.

"Permohonan kami hanya, ini barang bukti valid atau abal-abal. Untuk menentukan barang bukti abal-abal atau tidak harus dicek ke laboratorium forensik, dan itu tidak pernah dilakukan," katanya.

3. Qomar akan mencari peluang dan melakukan upaya lain secara estafet sesuai prosedur

instagram.com/haji.nurulqomar
instagram.com/haji.nurulqomar

Qomar mengaku menerima keputusan ini dengan senang hati karena keluarganya juga sudah siap mental.

Meski telah menerima keputusan hukuman ini, Qomar akan mencari peluang dan melakukan upaya lain secara estafet sesuai prosedur.

"Nanti kuasa hukum akan melakukan peninjauan kembali. Terkahir meminta ampunan dan grasi ke Presiden," kata Qomar.

4. Ketua Yayasan Universitas Muhadi Setiabudi menghormati keputusan

instagram.com/haji.nurulqomar
instagram.com/haji.nurulqomar

Ketua Yayasan Universitas Muhadi Setiabudi mengaku menghormati keputusan tersebut dan akan menyerahkan kasus ini sepenuhnya pada pihak berwajib.

"Saya akan menghormati hukum yang berlaku. Ini kan sudah terbukti, dunia pendidikan buat main-main," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dini Suciatiningrum
EditorDini Suciatiningrum
Follow Us