Jakarta, IDN Times - Pelawak Nurul Qomar menjalani hukuman di Lembaga Kemasyarakatan Kelas-IIB terkait kasus pemalsuan dokumen sarjana-2 (S-2) dan (S-3) sebagai salah satu syarat menjadi rektor di Universitas Muhadi Setiabudhi (Umus) Brebes, Jawa Tengah.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Brebes, Adhi Hermawan Bolifar, mengatakan pelawak dengan nama panggung Komar atau Qomar ini sebelum resmi ditahan di Lapas Kelas IIB Brebes dilakukan tes cepat sebagai upaya pencegahan virus corona jenis baru (COVID-19).
"Alhamdulillah setelah dilakukan tes cepat, ternyata hasilnya nonreaktif. Tes cepat COVID-19 dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan Lapas Kelas-IIB," katanya dilansir dari ANTARA, Kamis (20/8/2020).