Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri PN Tipikor Jakarta Pusat menggelar sidang perdana kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi kepada PT Asuransi Jiwasraya untuk 13 tersangka korporasi pada Senin (31/5/2021).
Pada sidang perdana ini jaksa mendakwa seluruh perusahaan manajemen investasi itu melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan pencucian uang dalam pengelolaan keuangan dan Dana Investasi pada reksa dana milik PT Asuransi Jiwasraya selama 2008-2018.
"Terdakwa menyepakati dan melaksanakan pengelolaan transaksi pembelian dan penjualan instrumen keuangan yang menjadi underlying pada produk reksa dana milik PT Asuransi Jiwasraya yang dikelola oleh terdakwa untuk dikendalikan oleh Heru Hidayat dan Benny Tjokorosaputro melalui Joko Hartono Tirto dan Piter Rasiman," kata jaksa dalam persidangan.