Kasus Jiwasraya, 13 Perusahaan Didakwa Rugikan Negara Rp10 Triliun

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri PN Tipikor Jakarta Pusat menggelar sidang perdana kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi kepada PT Asuransi Jiwasraya untuk 13 tersangka korporasi pada Senin (31/5/2021).
Pada sidang perdana ini jaksa mendakwa seluruh perusahaan manajemen investasi itu melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan pencucian uang dalam pengelolaan keuangan dan Dana Investasi pada reksa dana milik PT Asuransi Jiwasraya selama 2008-2018.
"Terdakwa menyepakati dan melaksanakan pengelolaan transaksi pembelian dan penjualan instrumen keuangan yang menjadi underlying pada produk reksa dana milik PT Asuransi Jiwasraya yang dikelola oleh terdakwa untuk dikendalikan oleh Heru Hidayat dan Benny Tjokorosaputro melalui Joko Hartono Tirto dan Piter Rasiman," kata jaksa dalam persidangan.
1. Para korporasi disebut terima komisi tak sah dan merugikan
Dalam dakwaannya jaksa juga menyatakan kalau para korporasi tersebut menerima komisi yang tidak sah dan merugikan kepentingan PT Asuransi Jiwasraya. Selain itu mereka disebut merugikan kepentingan PT Asuransi Jiwasraya sebagai nasabah dalam mengambil keputusan investasi
Para terdakwa dinyatakan tidak mematuhi ketentuan Pasal 15 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43/POJK.04/2015 mengenai Pedoman Perilaku Manajer Investasi yang menyatakan manajer investasi dapat menerima komisi, sepanjang komisi tersebut secara langsung bermanfaat bagi manajer investasi dalam pengambilan keputusan investasi untuk kepentingan nasabah dan tidak mengakibatkan benturan kepentingan dengan nasabah dan/atau merugikan kepentingan nasabah.