Sementara itu, Komisioner Bidang Pendidikan KPAI Retno Listyarti mencontohkan, kasus anak menjadi korban kebijakan permasalahan seperti anak diberi sanksi yang mempermalukan, tidak mendapatkan surat pindah, tidak bisa mengikuti ujian sekolah dan UNBK, dikeluarkan karena tawuran, dieksploitasi di sekolah, ditolak karena HIV, dan anak korban kekerasan seksual dikeluarkan sekokah.
Selain itu anak korban kekerasan fisik dan bully yang dilaporkan meliputi anak dituduh mencuri, di-bully temannya, di-bully oleh pendidik, saling ejek di dunia maya kemudian dilanjutkan persekusi di dunia nyata, anak dipukuli, dan sejumlah anak SD dilaporkan ke polisi.
"Pelaku bullying terhadap guru kemudian divideokan dan viral meningkat drastis di 2019. Seperti kasus video di Gresik, Yogyakarta dan Jakarta, dibanding 2018 yang hanya satu kasus yakni di Kendal," bebernya.