Jakarta, IDN Times - Terjadi dugaan tindak kekerasan terhadap anak oleh tenaga outsourcing di Rumah Aman (shelter) milik Pemerintah Kota Surabaya.
Menanggapi hal ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) berharap, agar tindakan tersebut tidak terulang lagi di seluruh lembaga penyedia layanan anak.
“KemenPPPA mengecam dan menyesalkan terjadinya kekerasan terhadap anak yang berada di Rumah Aman. Terjadinya kasus ini menunjukkan tidak dipenuhinya ketentuan dalam Peraturan Menteri PPPA Nomor 2 Tahun 2022 tentang Standar Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak,” tegas Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, Kamis (9/3/2023).