Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi kekerasan (IDN Times/Nathan Manaloe)

Jakarta, IDN Times - Terjadi dugaan tindak kekerasan terhadap anak oleh tenaga outsourcing di Rumah Aman (shelter) milik Pemerintah Kota Surabaya.

Menanggapi hal ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) berharap, agar tindakan tersebut tidak terulang lagi di seluruh lembaga penyedia layanan anak.

“KemenPPPA mengecam dan menyesalkan terjadinya kekerasan terhadap anak yang berada di Rumah Aman. Terjadinya kasus ini menunjukkan tidak dipenuhinya ketentuan dalam Peraturan Menteri PPPA Nomor 2 Tahun 2022 tentang Standar Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak,” tegas Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, Kamis (9/3/2023).

1. Para terduga pelaku sudah dipecat

Kunjungan KemenPPPA pada korban paedofilia asal Padang | Deputi Perlindungan Anak, Nahar mengunjungi TR di RSUPN Dr Cipto Mangunkusumo Selasa (3/11). (Dok. Humas KemenPPPA)

Terkait kasus kekerasan itu, Nahar mengatakan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jawa Timur dan DP3APPKB Kota Surabaya untuk mengambil langkah-langkah perbaikan, termasuk segera melakukan asesmen terhadap seluruh petugas shelter, dan apabila diperlukan menyediakan shelter alternatif bagi anak-anak korban.

Nahar juga menyampaikan, Pemerintah Kota Surabaya sudah memecat para terduga pelaku dan mengambil langkah hukum. Saat ini, salah satu pelaku sedang diperiksa oleh pihak kepolisian dan dua lainnya sebagai saksi.

“Kami juga menyampaikan laporan kasus ini kepada Menteri PPPA yang saat ini sedang memimpin delegasi Republik Indonesia dalam Sidang Commission on the Status of Women (CSW) di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), New York. Menteri PPPA memberikan perhatian khusus terhadap pemenuhan standar layanan untuk melindungi perempuan dan anak sebagai ujung tombak penanganan kasus,” kata Nahar.

2. Rumah aman itu tangani anak berkonflik hukum

Ilustrasi kekerasan (IDN Times/Sukma Shakti)

Rumah Aman Pemerintah Kota Surabaya tersebut adalah penyedia layanan yang menangani anak-anak yang berkonflik dengan hukum (AKH).

Pemerintah Kota Surabaya punya shelter khusus untuk korban di lokasi yang berbeda. Kedua shelter tersebut dikelola oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Surabaya.

Menurut Nahar, penyediaan fasilitas layanan ini merupakan bentuk komitmen yang sangat baik dari Kota Surabaya, dan perlu terus didukung melalui peningkatan kualitas layanannya.

3. Rekrutmen tenaga layanan harus mempertimbangkan beberapa hal

Ilustrasi anak-anak (IDN Times/Besse Fadhilah)

Nahar mengungkapkan, prosedur penanganan anak di lembaga penyedia layanan (Rumah Aman) harus sesuai ketentuan Peraturan Menteri PPPA Nomor 2 Tahun 2022 tentang Standar Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak.

PermenPPPA memastikan pelindungan dan pemenuhan hak bagi perempuan dan anak dalam mendapatkan layanan secara cepat, akurat, komprehensif, dan terintegrasi.

PermenPPPA juga tetapkan standar layanan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan publik dalam upaya penanganan, untuk melindungi dan memenuhi hak perempuan dan anak dari segala bentuk tindak kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus, dan masalah lainnya.

Selain itu rekrutmen tenaga layanan harus dilakukan dengan pertimbangan kualifikasi, kompetensi, dan merupakan tenaga terlatih.

4. Evaluasi harus dilakukan terkait penyelenggaraan layanan di rumah aman

Ilustrasi anak-anak (IDN Times/Besse Fadhilah)

Selain itu, KemenPPPA telah mempunyai pedoman dan melakukan standardisasi Lembaga maupun Unit Penyedia Layanan Perlindungan Khusus bagi Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus, sesuai mandat dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak yang telah dimulai sejak tahun lalu pada 21 lembaga layanan, dan ditargetkan 71 lembaga layanan akan distandarisasi.

“Kami meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kota Surabaya melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan layanan di Rumah Aman Pemerintah Kota Surabaya. Hal-hal yang tidak memenuhi ketentuan dalam PermenPPPA Nomor 2 Tahun 2022 agar segera diperbaiki dan melakukan standarisasi sehingga lembaga pelayanan dapat memenuhi standar layanan yang berkualitas untuk perlindungan perempuan dan anak,” kata Nahar.

Editorial Team