Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
(IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Rusdianto Emba, adik Bupati nonaktif Kabupaten Muna La Ode Muhammad Rusman Emba. Rusdianto akan ditahan di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Pusat.

"Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk tersangka LMRE selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 27 Juni 2022 sampai 16 Juli 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, Senin (27/6/2022).

1. Rusdianto adalah tersangka baru kasus Dana PEN

Mochamad Ardian Noervianto (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Rusdianto merupakan tersangka baru dalam kasus ini.

Sebelumnya, KPK lebih dulu menahan mantan Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, M Ardian Noervianto, mantan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur, serta Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M Syukur Akbar.

2. Rusdianto bersama Sukarman diduga bantu Andi Merya Suap eks Dirjen Kemendagri

Editorial Team

Tonton lebih seru di