Kasus Korupsi Emas, 6 Eks Pejabat Antam Divonis 8 Tahun Penjara

Jakarta, IDN Times - Enam eks pejabat BUMN PT Aneka Tambang divonis delapan tahun penjara. Mereka dinilai terbukti bersalah dalam korupsi tata kelola komoditas emas Antam seberat 109 ton pada 2010-2022.
Keenam terdakwa tersebut adalah Tutuk Kustiningsih (VP United Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam 2018-2011), Herman (VP UBPP LM Antam 2011-2013, Dody Martimbang (Senior Executive VP UBPP LM Antam 2013-2017), Abdul Hadi Aviciena (GM UBPP LM Antam 2017-2019), Muhammad Abi Anwar (GM UBPP LM Antam 2019-2020), dan Iwan Dahlan (GM UBPP LM Antam 2021-2022).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 8 tahun," ujar Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (27/5/2025).
Hakim juga memvonis para terdakwa membayar denda Rp750 juta. Uang itu harus dibayar sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau diganti kurungan penjara empat bulan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut para terdakwa 9 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sebagaimana diketahui, enam eks pejabat Antam tersebut didakwa merugikan keuangan negara Rp3,3 triliun terkait kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas emas Antam seberat 109 ton periode 2010–2022.