Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menyebut kasus korupsi pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) menjadi penyebab serangan ransomware di 2024.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting menyebut hal itu dikarenakan adanya pengondisian pemenang tender pengadaan barang dan jasa pengelolaan antara pihak Kemenkominfo (sekarang Komdigi) dengan pihak swasta.
Ia menjelaskan dari hasil penyidikan yang dilakukan, pada tahun 2023 dan 2024 telah terjadi pengondisian proyek pekerjaan komputasi awan dengan nilai kontrak di masing-masing tahun sebesar Rp350,9 miliar dan Rp256,5 miliar.
"Di mana perusahaan tersebut bermitra dengan pihak yang tidak mampu memenuhi persyaratan pengakuan kepatuhan ISO 22301," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (14/3/2025).