Jakarta, IDN Times - Laksamana Muda TNI (Purn.) Leonardi, terdakwa kasus korupsi satelit Kementerian Pertahanan (Kemhan) slot orbit 123 derajat Bujur Timur, merasa dijebak dengan menandatangani kontrak dengan Navayo International AG setelah Eks Dirjen Perencanaan Pertahanan (Renhan) Muhammad Syaugi melakukan self blocking anggaran.
Fakta persidangan ini terungkap setelah terdakwa mencecar mantan Kepala Basarnas tersebut dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Oditur militer memeriksa tiga saksi di lingkungan Kemhan yakni Mayjen TNI (Purn) Bambang Hartawan mantan Dirjen Kekuatan Pertahanan (Kuathan), Marsekal Madya TNI (Purn) Muhammad Syaugi, dan mantan PNS Kemhan Pranyoto.
Terdakwa mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan (Baranahan) Kemhan itu merasa terkecoh, karena sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) tidak diberitahu bahwa anggaran proyek yang awalnya masuk dalam Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) di 2016, namun kemudian dilakukan self blocking oleh saksi Syaugi.
"Kenapa saksi mengajukan surat self blocking kepada Kemenkeu yang sedemikian pentingnya dan berdampak pada program tersebut, tidak saudara buat tembusan kepada saya," tanya Leonardi kepada Syaugi.
Menurut Leonardi, tindakan itu membuat dirinya seolah dijebak karena tetap diminta menjalankan kontrak di tengah anggaran yang sudah diblokir.
Syaugi membantah dirinya memiliki kewajiban memberi tahu terdakwa dan menganggap informasi tersebut semestinya sudah diketahui dari jajaran di bawah Baranahan.
"Tidak benar, jadi pertanyaannya itu harusnya ke Sekjen Kemhan, yang menentukan self blocking. Jadi pertanyaan itu tidak tepat diajukan ke saya, kenapa saya melakukan self blocking," jawab Syaugi.
Leonardi kemudian menilai, justru terjadi ketidaktertiban administrasi dalam proses tersebut. "Padahal saudara sendiri yang tidak tertib administrasi menurut saya," kata Leonardi.
