Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pengadilan Militer Gelar Sidang Perdana Kasus Korupsi Satelit Kemhan

Pengadilan Militer Gelar Sidang Perdana Kasus Korupsi Satelit Kemhan
Pengadilan Tinggi Militer II Jakarta menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi proyek pengelolaan satelit pada slot orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan (Kemhan) periode 2012–2021, Selasa (31/3/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya Sih
  • Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek satelit Kemhan periode 2012–2021 dengan dua terdakwa utama, Leonardi dan Anthony Thomas Van Der Hayden.
  • Kedua terdakwa didakwa menyebabkan kerugian negara sebesar 21,3 juta dolar AS serta membuat pemerintah wajib membayar tagihan kepada Navayo Internasional yang bahkan sempat mengajukan penyitaan aset Indonesia di Prancis.
  • Kasus bermula dari kontrak antara Kemhan dan Navayo International AG tahun 2016 tanpa proses pengadaan resmi, sementara CEO Navayo, Gabor Kuti Szilard, disidang in absentia karena masih berstatus DPO.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Tinggi Militer II Jakarta menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi proyek pengelolaan satelit pada slot orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan (Kemhan) periode 2012–2021, Selasa (31/3/2026). Oditur Militer (Odmil) menghadirkan dua terdakwa, yakni Laksamana Muda (Purn) Leonardi dan Anthony Thomas Van Der Hayden. Mereka didakwa merugikan negara 21,3 juta dolar AS atau Rp306,8 miliar.

"Berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Pusat Jakarta Tahun 2022 Nomor PE.03.03/SR-067/D5/02/2022 tanggal 12 Agustus 2022), telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar US dolar 21.384.851,89 atau Rp306.829.854.916,72 per tanggal 15 Desember 2021," ujar oditur saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Militer Tinggi Jakarta, Jakarta Timur, Selasa.

1. Negara wajib membayar tagihan

Pengadilan Militer Gelar Sidang Perdana Kasus Korupsi Satelit Kemhan
Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Angka tersebut diuraikan dari total pembayaran pokok dan bunga yang harus dibayarkan. Terdapat pokok pembayaran 20.901.209,9 dolar AS dan bunga 483.642,74 dolar AS yang harus dibayarkan.

“Perbuatan kedua terdakwa membuat negara wajib membayar tagihan kepada pihak Navayo Internasional. Navayo Internasional juga disebut mengajukan penyitaan terhadap aset Indonesia di Prancis imbas dari perbuatan terdakwa,” ujar oditur.

2. Terdakwa Gabir tak hadir karena masih DPO

Pengadilan Militer Gelar Sidang Perdana Kasus Korupsi Satelit Kemhan
Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Arief Rahmat)

Oditur mendakwa kedua terdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain Leonardi dan Thomas, CEO Navayo International AG Gabor Kuti Szilard juga turut disidang hari ini. Namun, Gabor tidak dihadirkan di sidang atau disidang secara in absentia, sebab Gabor masih berstatus dalam daftar pencarian orang (DPO).

3. Duduk perkara kasus korupsi di Kemhan

korupsi Kemhan
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Kasus korupsi ini berawal ketika Kementerian Pertahanan (Kemhan) melalui tersangka Leonardi menandatangani kontrak dengan tersangka Gabor Kuti pada Juli 2016, tentang perjanjian untuk penyediaan terminal pengguna jasa dan peralatan yang terkait (Agreement For The Provision Of User Terminal And Related Service And Equipment) senilai 34.194.300 dolar AS dan berubah menjadi 29.900.000 dolar AS.

"Bahwa penunjukan Navayo International AG sebagai pihak ketiga tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa,di mana Navayo International AG juga merupakan rekomendasi dari (tersangka) ATVDH," ujar Harli Siregar saat menjabat Kapuspenkum Kejagung.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us

Latest in News

See More