Terdakwa Kasus Satelit Kemhan: Arahan Presiden Jokowi Amankan Slot Orbit

- Leonardi mengungkapkan arahan Presiden Jokowi pada 2015 agar slot orbit 123 derajat Bujur Timur diamankan untuk kepentingan pertahanan dan nasional.
- Proyek pengadaan Satelit LBN tidak terlaksana, menyebabkan Indonesia kehilangan hak atas slot orbit tersebut yang akhirnya diambil oleh pihak lain.
- Terdakwa menegaskan tidak ada uang negara yang hilang karena belum ada pembayaran proyek, serta putusan Tribunal Paris terkait penyitaan aset telah dibatalkan.
Jakarta, IDN Times - Terdakwa Laksamana Muda (Purn) Leonardi mengaku memperoleh arahan terkait pengadaan proyek pengelolaan satelit pada slot orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan (Kemhan) untuk periode 2012–2021.
Hal ini disampaikan usai persidangan perkara dugaan korupsi proyek pengelolaan satelit, di Pengadilan Militer Jakarta, Selasa (31/3/2026) siang.
Leonardi menyebut, terdapat amanat dari Presiden ke-7 RI Joko "Jokowi" Widodo pada Desember 2015 agar slot orbit 123 derajat Bujur Timur diamankan, supaya tidak diambil negara lain.
“Arahan Presiden Republik Indonesia, yaitu Bapak Joko Widodo, pada Desember 2015, mengamanatkan agar slot orbit 123 Bujur Timur diamankan, jangan sampai diambil pihak lain atau negara lain, termasuk penggunaan frekuensi band-nya,” ujar Leonardi.
1. Kemenhan ditugaskan untuk pengadaan

Amanat tersebut, menurut Leonardi, bersifat strategis untuk mengamankan slot orbit agar tidak diambil pihak lain atau negara lain, serta untuk pemanfaatan frekuensi L-Band untuk kepentingan pertahanan dan nasional.
"Sehingga ditugaskanlah Kementerian Pertahanan untuk pengadaan, di mana nanti gunanya adalah untuk kepentingan pertahanan negara dan kepentingan nasional lainnya," ujar dia.
2. Indonesia kehilangan slot orbit

Namun, Leonardi menyatakan, pengadaan Satelit LBN tidak terlaksana sesuai rencana, sehingga Indonesia kehilangan hak atas slot orbit tersebut.
“Karena pengadaan Satelit LBN tidak terlaksana, slot orbit tersebut bukan lagi menjadi hak kita. Slot itu telah diambil pihak lain atau negara lain. Ini kenyataan,” ujar dia.
3. Terdakwa sebut tak ada uang negara yang hilang

Terdakwa yang kala itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menjelaskan bahwa proses pengadaan telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2014, yang mengatur struktur pengadaan, mulai dari Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, PPK, Unit Layanan Pengadaan, hingga Panitia Penerima Hasil Pekerjaan.
Leonardi menyoroti proses penerimaan hasil pekerjaan oleh Navayo melalui Certificate of Payment (COP) dilakukan tanpa sepengetahuannya, dan dilaksanakan panitia penerima hasil pekerjaan yang merupakan individu-individu yang tidak berkoordinasi dengannya.
"Penerimaan tadi itu tidak oleh PPK yang menerima pekerjaan. Tapi oleh individu-individu yang tidak tahu bagaimana berkoordinasi sama pihak Navayo. Dari sini, berarti ada yang salah. Saya tidak mungkin melaksanakan pekerjaan ini sendiri karena sistem," jelasnya.
Terkait dakwaan kerugian negara sebesar Rp306,8 miliar berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPKP, Leonardi membantah adanya kerugian negara yang konkret. Ia menegaskan hingga saat ini negara belum melakukan pembayaran apapun terkait proyek tersebut.
"Sampai sekarang negara belum bayar, gak bayar apa-apa. Gak ada uang yang hilang. Gak ada yang bayar, gak ada yang terima," ujarnya.
Leonardi juga menyebutkan putusan Tribunal Paris yang sempat menjadi ancaman penyitaan aset Indonesia di luar negeri telah dibatalkan.
“Jadi gak punya hak dia untuk menyita. Jadi gak akan ada kerugian negara yang konkret. Sita menyita itu gak ada," tegasnya.
Leonardi juga menegaskan dirinya tidak menerima uang sepeser pun dari proyek tersebut.















