Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kasus Nabila O'Brien Berakhir Damai, Status Tersangka Hilang
Komisi III DPR RI mulai membahas RUU Perampasan Aset, Kamis (15/1/2026). (IDN Times/Amir Faishol)
  • Kasus pencemaran nama baik antara selebgram Nabilah O’Brien dan pelanggan restorannya, Zendhy Kusuma, resmi berakhir damai setelah melalui proses mediasi di kepolisian.
  • Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memastikan status tersangka Nabilah otomatis hilang karena adanya kesepakatan damai dan diterbitkannya SP3 oleh pihak kepolisian.
  • Kedua belah pihak sepakat mencabut laporan masing-masing setelah difasilitasi Polri, menandai berakhirnya konflik yang sempat viral di media sosial tersebut.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Nabila punya restoran dan dulu marah karena ada orang pesan banyak tapi gak bayar. Dia cerita di media sosial, terus orang itu lapor balik ke polisi. Nabila sempat dibilang salah, jadi sedih sekali. Tapi sekarang mereka sudah damai, saling maaf-maafan. Polisi bilang masalahnya selesai dan Nabila tidak jadi tersangka lagi.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kasus pencemaran nama baik yang melibatkan melibatkan selebgram sekaligus pemilik restoran Bibi Kelinci Nabilah O’Brien, dan pelanggannya Zendhy Kusuma berakhir damai. Kasus ini sempat viral di media sosial karena Nabila yang semula melaporkan pelanggannya berujung menjadi tersangka.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memastikan, status tersangka yang menjerat Nabilah secara otomatis hilang, setelah kedua belah pihak bersepakat untuk damai.

"Hilang sudah (status tersangka). Sudah diselesaikan. Sudah SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)," kata Habiburokhman di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (9/3/2026).

Habiburokhman berkelakar, kini Nabilah dan suaminya, Kevin, kini sudah bisa hidup tenang, setelah berhari-hari dihantui kecemasan atas status tersangka yang menjeratnya.

"Suaminya Mas Kevin ini kemarin berminggu-minggu gak napsu makan. Insya Allah sekarang sudah nafsu makan ya Mba Nabilah ya," ucapnya.

Duduk perkara kasus ini bermula saat Zendhy memesan makanan dalam jumlah banyak namun enggan membayar. Nabilah kemudian memviralkan kasus Zendhy ke media sosial dan melapor ke Polsek Mampang. Namun, Zendhy melaporkan balik Nabilah dengan tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah ke Bareskrim Polri.

Nabilah sempat ditetapkan Bareskrim sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait pencemaran nama baik dan fitnah. Penetapan tersangka terhadap Nabilah dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada 28 Februari 2026.

Teranyar, kedua belah pihak bersepakat damai. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, kesepakatan damai itu tercapai setelah para pihak dipertemukan dan melakukan mediasi.

“Saudari Z dan beserta istri saudari ES, dan juga pihak dari saudari NA dan juga KDH, empat pihak ini turut berhadir, kemudian melakukan perjanjian perdamaian. Dalam perjanjian perdamaian ini sudah kami sampaikan tadi, dan kemudian pada proses ini masing-masing sudah melakukan pencabutan dalam pelaporan di masing-masing para pelapornya,” kata Trunoyudo di Mabes Polri, Minggu (8/3/2026).

Editorial Team