Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kronologi Nabilah O'Brien Korban Pencurian Malah Jadi Tersangka

Kronologi Nabilah O'Brien Korban Pencurian Malah Jadi Tersangka
Pemilik Resto Bibi Kelinci Kopitiam, Nabilah O’Brien
Intinya Sih
  • Nabilah O’Brien, selebgram sekaligus pemilik resto di Kemang, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik setelah mengunggah rekaman CCTV insiden pelanggan yang diduga mencuri dan melakukan kekerasan.
  • Insiden bermula saat Zendhy Kusuma dan istrinya memesan makanan, lalu masuk ke area dapur, memukul staf restoran, serta meninggalkan tempat tanpa membayar pesanan mereka.
  • Setelah video CCTV diunggah, pihak Zendhy menuntut ganti rugi Rp1 miliar dan melaporkan balik Nabilah ke Bareskrim; kini kedua belah pihak sama-sama berstatus tersangka dalam kasus berbeda.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Selebgram sekaligus pemilik resto Bibi Kelinci, di Kemang, Jakarta Selatan, Nabilah O'Brien, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.

Perkara ini bermula saat Zendhy Kusuma dan istrinya datang ke restoran milik Nabilah pada 19 September 2025 sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, keduanya memesan 14 menu makanan dan minuman.

"Tak lama berselang, kedua individu melakukan tindakan intimidatif dengan menerobos masuk ke area dapur yang merupakan area terbatas pelanggan. Terbatas itu berarti dilarang, ya, gitu serta memicu keributan," kata Kuasa Hukum Nabilah, Goldie Natasya Swarovski, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2026).

1. Pelaku diduga melakukan pemukulan

Kronologi Nabilah O'Brien Korban Pencurian Malah Jadi Tersangka
Pemilik Resto Bibi Kelinci Kopitiam, Nabilah O’Brien (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Berdasarkan rekaman CCTV, Zendhy dan istrinya melakukan pemukulan terhadap head kitchen bernama Abdul Hamid. Selain itu, dia juga memukul chiller sambil melontarkan ancaman akan mengobrak-abrik restoran.

Kemudian, sekitar pukul 12 malam, Zendhy dan istrinya pergi meninggalkan restoran tanpa membayar makanan yang mereka pesan.

"Staf kami, Rahmat, membawa EDC untuk mengejar supaya mereka melakukan pembayaran, tapi ternyata tidak diindahkan. Sekali lagi apa yang saya sampaikan ini dapat dicek melalui CCTV, bahkan bisa dilihat melalui unggahan dari klien kami," ucap Goldie.

2. Nabilah dimintai Rp1 miliar oleh pelaku usai unggah CCTV

Kronologi Nabilah O'Brien Korban Pencurian Malah Jadi Tersangka
Pemilik Resto Bibi Kelinci Kopitiam, Nabilah O’Brien (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sehari kemudian atau pada 20 September 2025, Nabilah lantas mengunggah video rekaman CCTV terkait kejadian tersebut di akun media sosialnya. Lalu, pada 24 September, Nabilah melayangkan somasi yang intinya meminta Zhendy untuk menyampaikan permintaan maaf secara publik.

"Lalu dibalas dengan tanggapan somasi juga, mengakui bahwa mereka memang mengambil, sekali lagi saya sampaikan dan saya tegaskan, mereka mengakui melalui balasan somasi mereka bahwa mereka mengambil makanan dan minuman tersebut," kata Goldie.

"Namun ada yang lucu di sini, karena mereka mensomasi balik klien kami dengan tuntutan Rp1 miliar karena kerugian yang mereka rasakan dari postingan Bu Nabilah," sambungnya.

3. Nabilah jadi tersangka oleh Bareskrim

Kronologi Nabilah O'Brien Korban Pencurian Malah Jadi Tersangka
Keributan yang terjadi di Resto Bibi Kelinci Kopitiam (instagram @nabobrien)

Setelahnya, Nabilah pun mengambil langkah hukum dengan melaporkan Zhendy serta istrinya ke Polsek Mampang. Namun, Zhendy ternyata juga melaporkan balik Nabilah ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik.

Penyidikan kedua laporan itu pun berjalan. Hingga akhirnya pada 24 Februari 2026, Zhendy dan istrinya pun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP.

"Namun, yang janggal di sini, di tanggal yang sama klien saya masih diperiksa untuk keterangan tambahan di Bareskrim. Ternyata gelar perkara terjadi pada tanggal 26 Februari dan klien saya dikirimkan surat penetapan tersangka hari Sabtu, tanggal 28 Februari 2026," ucap Goldie.

Goldie menilai, banyak kejanggalan di balik penetapan Nabilah sebagai tersangka. Sebab, kata dia, tudingan pencemaran nama baik, penuduhan maupun fitnah terhadap kliennya tidak memenuhi unsur pidana.

"Tidak ada niat jahat dari klien kami untuk menyerang kehormatan. Beliau saja tidak tahu ketika posting itu siapa yang dia posting. Yang ada cuma keberanian pengusaha kecil yang lagi membela diri bahwa usahanya sedang sial karena ada orang yang jahat sama pegawainya dan juga mengambil makanannya tanpa membayar," kata dia.

"Klien kami mengunggah rekaman CCTV tersebut bukan tanpa alasan, ya, teman-teman. Itu adalah fakta kebenaran yang diungkap, sekali lagi, demi untuk kepentingan publik agar pelaku usaha lain tidak mengalami hal yang serupa," ucap dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us

Latest in News

See More