Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Komnas Perlindungan Anak melakukan penjangkauan pada anak korban kekerasan seksual oleh ibu kandung asal Banten (instagram.com/komnasanak)

Intinya sih...

  • Ibu muda yang melakukan pelecehan anaknya tidak boleh dipisahkan dari anaknya yang lain, bayi usia 5 bulan
  • Korban juga berhak bertemu dengan ibunya, diatur tempat dan waktu pertemuan, meskipun korban saat ini berada di pihak keluarga ayahnya.
  •  

Jakarta, IDN Times - Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) mengatakan, ibu muda berinisial R (22) yang melakukan pelecehan anak laki-lakinya MR (4) di Banten tak boleh dipisahkan dari anaknya.

R diketahui memiliki dua orang anak, yaitu korban dan anak bungsunya yang baru berusia 5 bulan.

Editorial Team

Tonton lebih seru di