Jakarta, IDN Times - Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) mengatakan, ibu muda berinisial R (22) yang melakukan pelecehan anak laki-lakinya MR (4) di Banten tak boleh dipisahkan dari anaknya.
R diketahui memiliki dua orang anak, yaitu korban dan anak bungsunya yang baru berusia 5 bulan.
Ketua Dewan PengurusBidang Sosialisasi, Edukasi, dan Promosi Hak Anak Komnas PA, Lia Latifah, mengatakan, proses hukum harus tetap melihat hak pelaku untuk mengurus buah hatinya yang masih kecil.
“Kami juga minta supaya bayi tersebut dirawat oleh pihak keluarga. Tetapi tetap ada jam berkunjung supaya hak bayi tersebut tetap terpenuhi ASI-nya,” kata dia kepada IDN Times, dikutip Rabu (5/6/2024).