Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Kasus Pelecehan Anak oleh Ibu, Komnas PA Ingatkan Hak Mereka Bertemu

Komnas Perlindungan Anak melakukan penjangkauan pada anak korban kekerasan seksual oleh ibu kandung asal Banten (instagram.com/komnasanak)
Intinya sih...
- Ibu muda yang melakukan pelecehan anaknya tidak boleh dipisahkan dari anaknya yang lain, bayi usia 5 bulan
- Korban juga berhak bertemu dengan ibunya, diatur tempat dan waktu pertemuan, meskipun korban saat ini berada di pihak keluarga ayahnya.
Jakarta, IDN Times - Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) mengatakan, ibu muda berinisial R (22) yang melakukan pelecehan anak laki-lakinya MR (4) di Banten tak boleh dipisahkan dari anaknya.
R diketahui memiliki dua orang anak, yaitu korban dan anak bungsunya yang baru berusia 5 bulan.
Editorial Team
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us