Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kasus Pelecehan Anak oleh Ibu Kandung, Komnas Perempuan: Ini Kompleks

Komnas Perlindungan Anak melakukan penjangkauan pada anak korban kekerasan seksual oleh ibu kandung asal Banten (instagram.com/komnasanak)
Intinya sih...
  • Kasus kekerasan seksual terhadap balita oleh ibu kandung di Banten terungkap karena adanya ancaman.
  • Tiga isu yang muncul, termasuk R sebagai korban Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) dan anak menjadi korban kekerasan seksual.
  • Komisioner Komnas Perempuan menginginkan penanganan kasus ini secara utuh dan komprehensif untuk memastikan hak anak dan perempuan terpenuhi.

Jakarta, IDN Times - Kasus kekerasan seksual pada balita oleh ibu kandung di Banten belakangan terungkap karena adanya ancaman.

Ibu muda berinisial R (22) melakukan pelecehan pada anaknya MR karena ada ancaman dari orang yang akan menyebar foto bugil R. Menanggapi hal ini, Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi mengatakan setidaknya ada tiga isu dalam kasus ini.

"Komnas Perempuan prihatin terhadap kasus ini yang menunjukkan kompleksitas kasus kekerasan seksual, baik yang menimpa perempuan dan anak yang dipicu oleh penggunaan teknologi, informasi dan komunikasi. Dari pantauan media, setidaknya dalam kasus ini terdapat tiga isu," kata dia kepada IDN Times, dikutip Rabu (5/6/2024).

1. Ibu pelaku juga korban kekerasan seksual elektronik

Komnas Perlindungan Anak melakukan penjangkauan pada anak korban kekerasan seksual oleh ibu kandung asal Banten (instagram.com/komnasanak)

Tiga isu yang dimaksud Ami, sapaan karibnya, adalah R sebagai perempuan sebagai korban Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE), berupa diperdaya dengan iming-iming uang untuk mengirimkan foto telanjang, dan ancaman penyebaran konten intim.

Kemudian, anak menjadi korban kekerasan seksual dan penyebaran konten intim, serta R yang kini menjadi perempuan berkonflik dengan hukum.

2. Kasus ini harus dianalisa dan ditangani secara utuh

Anggota Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi. (IDN Times/Triyan)

Ami menjelaskan kasus ini harus dianalisa dan ditanggani secara utuh serta komprehensif, agar penangganan kasus ini memenuhi hak anak atas keadilan dan pemulihan, serta memastikan tumbuh kembangnya tidak terganggu.

Perlu pemenuhan hak perempuan yang berkonflik dengan hukum, dengan mempertimbangkan latarbelakang diam

"Termasuk pengalaman ketidakadilan gender yaitu perkawinan anak dan korban Kekerasan KBGE," katanya.

3. Penting telusuri pemilik akun Facebook yang teror R

Ilustrasi digitalisasi (freepik.com/freepik)

Diketahui awalnya R berkenalan dengan seseorang di media sosial Facebook, usai menjalin komunikasi dia diimingi uang dengan catatan si terduga pelaku ini bahwa dia harus mengikuti arahan-arahan untuk memotret diri tanpa busana. Usai foto tersebut sudah dikirimkan, uang yang dijanjikan malah tak ada. R diblok oleh akun tersebut dan tiba-tiba ada yang mengubunginya.

Hingga tiba-tiba ada orang lagi yang mengubunginya dan mengancam akan menyebar foto bugilnya jika R tidak mengikuti arahannya. Alhasil dia merekam dirinya tengah melecehkan sang putra.

"Dalam kasus ini menjadi penting untuk memeriksa pemilik akun FB yang memperdaya, mengancam perempuan dan menyuruh lakukan perempuan untuk melakukan kekerasan terhadap anak," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
Dwifantya Aquina
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us