Kasus Pengadaan Pesawat, Eks Dirut Garuda Divonis 5 Tahun Bui

Jakarta, IDN Times - Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, divonis lima tahun penjara. Ia dinilai terbukti korupsi pengadaan Sub 100 seater pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600.
"Mengadili, menyatakan Emirsyah Satar telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer JPU," ujar Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2024).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Emirsyah Satar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," imbuhnya.
Selain itu, Emirsyah Satar juga didenda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Hakim mengungkapkan, perbuatan Emirsyah Satar tak mendukung program pemerintah memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Hal itu jadi pertimbangan yang memberatkan.
Selain itu, Hakim menyebut Emirsyah Satar sedang menjalani pidana korupsi dan bersikap sopan selama sidang. Hal itu jadi pertimbangan yang meringankan putusan.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan. Sebelumnya, Jaksa menuntut Emirsyah Satar selama delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti 86.367.019 dolar Amerika Serikat.
Emirsyah Satar didakwa melakukan korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 yang merugikan negara 609 juta dolar Amerika Serikat.