(Ilustrasi penganiyaan) IDN Times/Sukma Shakti
Usai menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka, Hery pun mengucapkan maaf atas perbuatannya itu.
"Sekali lagi atas nama pribadi dan kedinasan dan Pemprov Papua memohon maaf ke pimpinan KPK dan segenap jajaran KPK atas kekhilafan ini," ujarnya di Polda Metro Jaya, Senin(18/2).
"Untuk itu, secara pribadi maupun kedinasan dan atas nama Pemerintah Provinsi Papua, atas emosi sesaat, refleks yang terjadi mengenai salah satu pegawai KPK di Hotel Borobudur," tambahnya.
Hery kemudian mengatakan, penetapan statusnya menjadi tersangka merupakan kewenangan dari pihak penyidik. Ia juga mengaku, mendapatkan banyak pertanyaan dari pihak penyidik.
"Saya ditetapkan sebagai tersangka dari bukti-bukti dan saksi-saksi yang telah dimintai keterangan oleh kepolisian Polda Metro Jaya, menetapkan saya sebagai tersangka. Kami tadi di Berita Acara pemeriksaan (BAP) tentang status saya sebagai tersangka," kata Hery.
Hery juga menjelaskan, Pemprov Papua selama ini mendapat pendampingan dari KPK. Ia berharap, kerja sama dengan KPK dapat terus berjalan dengan baik.
"Kami selama ini kerja sama didampingi oleh KPK dalam rencana aksi pencegahan korupsi terintegrasi di Provinsi Papua sejak 2016. Kerja sama ini tetap terjalin agar semua pemerintahan menjadi baik dan terarah sesuai ketentuan," kata Hery.