Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan), Andi Nur Alamsyah. (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Dirjen Kementan Andi Nur Alamsyah (Kementan), Andi Nur Alamsyah. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Intinya sih...

  • Andi Nur Alamsyah diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi penagdaan fasilitas pengolahan karet di Kementerian Pertanian era SYL.

  • KPK mengusut dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa sarana pengelolaan karet tahun anggaran 2021-2023, dengan delapan pihak yang dicegah ke luar negeri.

  • KPK telah melakukan penggeledahan sejumlah lokasi dan menyita uang, dokumen, dan barang bukti elektronik terkait kasus ini yang diduga merugikan negara Rp75 miliar.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian (Kementan), Andi Nur Alamsyah. Ia diperiksa terkait dugaan korupsi penagdaan fasilitas pengolahan karet di Kementan era Menteri Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Hari ini Kamis, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait Pengadaan Barang/Jasa Sarana Fasilitasi Pengolahan Karet pada Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2021-2023," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (23/10/2025).

1. Diperiksa di Gedung Merah Putih KPK

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Andi saat ini masih diperiksa KPK. Ia diperiksa sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," ujarnya.

2. Ada delapan pihak yang dicegah ke luar negeri

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Sebagaimana diketahui, KPK mengusut dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa sarana pengelolaan karet tahun anggaran 2021-2023. Hal itu diungkapkan KPK sejak Desember 2024.

Ada delapan pihak yang sempat dicegah ke luar negeri. Namun, identitasnya tak diungkapkan ke publik.

3. KPK telah geledah sejumlah lokasi

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Sementara penyidikan berjalan, KPK menggeledah sejumlah lokasi. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita uang, dokumen, dan barang bukti elektronik.

Kasus ini diduga merugikan negara Rp75 miliar. Namun, jumlahnya masih bisa berubah.

Editorial Team