Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

PNS Kementan Diperiksa KPK Soal Pengadaan Asam Formiat Era SYL

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)
Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
  • PNS Kementan diperiksa sebagai tersangka terkait pengadaan asam Formiat Era Menteri SYL.
  • Sejumlah pihak dicegah KPK ke luar negeri terkait dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa sarana pengelolaan karet.
  • KPK menggeledah sejumlah lokasi dan menyita uang, dokumen, dan barang bukti elektronik terkait kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp75 miliar.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Yudi Wahyudin, yakni PNS Kementerian Pertanian yang menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan fasilitas pengolahan karet di Kementerian Pertanian.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (22/10/2025).

1. PNS Kementan diperiksa sebagai tersangka

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (IDN Times/Aryodamar)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (IDN Times/Aryodamar)

Budi menjelaskan, Yudi diperiksa sebagai tersangka. Ia dicecar soal pengadaan asam formiat era Menteri Syahrul Yasin Limpo.

"Penyidik mendalami terkait proses perencanaan kegiatan dan penganggarannya. Selain itu juga dikonfirmasi mengenai pelaksanaan kegiatan pengadaan asam formiat," ujarnya.

2. Ada sejumlah pihak dicegah KPK ke luar negeri

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)
Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Sebagaimana diketahui, KPK mengusut dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa sarana pengelolaan karet tahun anggaran 2021-2023. Hal itu diungkapkan KPK sejak Desember 2024.

Ada delapan pihak yang sempat dicegah ke luar negeri. Namun, identitasnya tak diungkapkan ke publik.

3. KPK sempat geledah sejumlah lokasi

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)
Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Sementara penyidikan berjalan, KPK menggeledah sejumlah lokasi. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita uang, dokumen, dan barang bukti elektronik.

Kasus ini diduga merugikan negara Rp75 miliar. Namun, jumlahnya masih bisa berubah.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us

Latest in News

See More

Ramaphosa: Indonesia Sekutu Teguh Afrika Selatan Sejak KAA Terbentuk

22 Okt 2025, 14:28 WIBNews