Penetapan calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam dugaan penistaan agama menambah panjang daftar kasus serupa. Berdasarkan catatan Setara Institute, jumlah kasus penistaan agama meningkat sejak era reformasi. Kebanyakan pelapor menggunakan dasar pasal 156 a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Peraturan Presiden No.1/PNPS/1965 untuk menjerat para pelaku.
Namun, seperti dikutip dari Kompas.com, Direktur Riset Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Donny Ardyanto menilai peningkatan itu tak bisa dijadikan indikasi meningkatnya penegakan hukum. Sebab, kasus penistaan agama lebih sering dipakai untuk kepentingan politik.