Jakarta, IDN Times - Kasus peretasan aplikasi pesan WhatsApp milik puluhan jurnalis Narasi naik ke meja hijau pada Senin (16/10/2023) denganagenda pemeriksaan saksi penggugat, yakni Jurnalis Narasi TV, Muhammad Akbar Wijaya alias Jay Akbar.
Sebelumnya, Jay sudah melaporkan PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) dalam kasus tersebut.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu, Jay juga membawa Pemimpin Redaksi Narasi, Zen RS sebagai saksi.
Atas kasus ini, Zen merasa kecewa dengan tindakan yang dilakukan Telkomsel saat Jay dan kawan-kawannya mengalami peretasan. Dia mengatakan, pihak Telkomsel tidak memberi solusi dan tanggung jawab, tetapi malah menyarankan korban mengganti nomor.
“Saya percaya bahwa pihak terkait tersebut seharusnya mau bertanggung jawab terkait peretasan yang dialami oleh Saudara Jay Akbar yang notabene adalah sebagai konsumen mereka. Level pertanggungjawabannya seperti apa, itu adalah diskusi yang lain. Tapi platform dan provider itu mestinya harus bertanggungjawab, gak kemudian dengan terlalu gampangan menyarankan sudah ganti nomor aja,” kata dia di PN Jaksel, Senin.