Jakarta, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendukung Oditur Militer III-14 Kupang yang menuntut terdakwa dugaan penganiayaan Prada Lucky untuk membayar restitusi di sidang Pengadilan Militer III-15 Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dalam sidang agenda pembacaan tuntutan salah satu berkas perkara pada Kamis (11/12/2025), oditur menyatakan restitusi merupakan bentuk pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami keluarga korban akibat perbuatan para terdakwa yang menyebabkan Prada Lucky meninggal dunia.
Wakil Ketua LPSK, Antonius PS Wibowo, menyambut baik dan mengapresiasi tuntutan tersebut dan menilai langkah oditur militer mencerminkan keberpihakan kepada keluarga korban, yakni hak restitusi, khususnya di lingkungan peradilan militer. Total restitusi tersebut mencapai Rp1,6 miliar.
“Tuntutan ini menegaskan posisi korban dalam sistem peradilan pidana militer sebagai subjek hukum yang memiliki hak atas pemulihan," ujar Antonius dalam keterangan resminya, dikutip Senin (15/12/2025).
