KSAD: Tak Ada Intervensi ke Sidang Prada Lucky, Semua Sesuai Aturan

- Keluarga tidak terima 17 terdakwa hanya diancam 9 tahun bui
- Ibu Prada Lucky ikut kesal dengar kesaksian salah satu saksi
- Ayah Prada Lucky dilaporkan karena diduga lakukan pelanggaran disiplin
Jakarta, IDN Times - Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak menegaskan, pihaknya tidak cawe-cawe dalam proses sidang kematian Prada Lucky Namo yang sudah berlangsung sejak 27 Oktober 2025. Sidang digelar secara terbuka dan transparan.
"Jadi, semua itu kan ada sidangnya dan prosesnya pun tidak bisa kami intervensi. Di dalam persidangan kan nanti akan ditunjukkan bagaimana keterangan dari para saksi dan bukti-bukti. Berarti, dia harus bertanggung jawab (atas perbuatannya)," ujar Maruli di Palembang, Sumatra Selatan, Kamis (6/11/2025).
Ia menambahkan, terbuka opsi banding seandainya salah satu pihak tidak puas dengan vonis yang nantinya dijatuhkan. Hak serupa juga bisa ditempuh oleh ke-17 terdakwa prajurit TNI AD yang kini menjalani proses persidangan.
"Kan ada prosedurnya yang namanya apa istilahnya menuntut, kalau dia tidak mendapatkan, tidak puas ya dia banding. Itu kan ada prosedurnya. Kalau yang ini (terdakwa) tidak terima (vonis) karena dianggap terlalu berat, ya dia juga bisa banding. Itu lah hukum. Jadi, kami juga gak bisa menyuruh intervensi proses persidangan," kata Jenderal bintang empat itu.
1. Keluarga tidak terima 17 terdakwa hanya diancam 9 tahun bui

Sementara, proses persidangan yang bergulir di Pengadilan Militer III-Kupang sudah diwarnai protes dari pihak keluarga sejak hari kedua. Mereka menuntut agar ke-17 terdakwa dipecat dan dihukum mati.
"Agar seluruh dunia tahu, hukuman mati!" ujar ayah Lucky Namo, Pelda Christian Namo ketika melihat ke-17 terdakwa dibawa keluar dari ruang sidang pada 29 Oktober 2025.
Ia mengatakan, ke-17 terdakwa terlalu berbelit-belit saat memberikan keterangan. Christian mengingatkan, hukuman bagi ke-17 terdakwa akan semakin berat bila keterangan yang disampaikan tidak jelas.
2. Ibu Prada Lucky ikut kesal dengar kesaksian salah satu saksi

Ibu Prada Lucky, Sepriana Paulina Mirpey, juga tak kalah emosi ketika mengikuti persidangan mengenai kematian putranya itu. Salah satu yang membuatnya kesal ketika mendengarkan keterangan seorang saksi yakni Pratu Petrus Kanisius Wae.
Dalam sidang itu, Pratu Petrus mengaku menjemput Prada Lucky untuk diperiksa pada 27 Juli 2025 sejak pukul 20:00 WITA. Namun, ia lebih banyak mengaku tidak tahu apa yang dilakukan para perwira atau atasannya ini terhadap Prada Lucky. Ia juga tak tahu menahu soal apa yang dipermasalahkan kepada prada baru ini.
Sepriana pun menilai banyak hal yang ditutup-tutupi oleh Pratu Petrus. "Dia mau jaga jabatannya saja. Itu saksi tadi, saksi putar balek (tidak benar), harusnya dia yang amankan," amuknya pada sidang 3 November 2025.
Omelan itu diungkapkan dengan nada tinggi saat Pratu Petrus digiring kembali ke ruang tunggu saksi.
Ia menuding, saksi ketujuh ini sedang berupaya melindungi tiga perwira yang terlibat yakni Letda Made Juni Arta Dana, Lettu Ahmad Faisal, dan Letda Tariq Singajuru.
"Mereka mau melindungi perwira tiga orang itu. Perwira itu semua biadab. Kami menuntut institusi kasih sikap tegas. Kalau tidak pecat itu perwira dengan antek-anteknya, kami tidak percaya lagi!" teriak Sepriana.
3. Ayah Prada Lucky dilaporkan karena diduga lakukan pelanggaran disiplin

Saat tengah memperjuangkan keadilan bagi putranya, Pelda Christian Namo justru dilaporkan oleh atasannya karena diduga telah melakukan pelanggaran disiplin sebagai prajurit TNI. Komandan Kodim (Dandim) 1627/Rote Ndao menemukan indikasi pelanggaran disiplin itu sudah dilakukan Christian sejak 2018. Christian disebut sudah berkeluarga lagi tanpa adanya pernikahan yang sah di Rote Ndao, tempatnya betugas.
Komandan KOREM (Danrem) 161/Wira Sakti Brigjen TNI Hendro Cahyono mengatakan, kasus itu kini tengah diproses di Denpom X/1 Kupang, pada Rabu, 5 November 2025.
"Yang bersangkutan diketahui telah hidup bersama dengan seorang wanita tanpa ikatan pernikahan yang sah, baik secara kedinasan maupun agama sejak tahun 2018 hingga saat ini, dan telah memiliki dua orang anak,” ujar Hendro di dalam keterangan tertulis, Kamis (6/11/2025).
Langkah ini diambil guna menjaga marwah dan kehormatan institusi TNI Angkatan Darat. Sementara ayah dari Prada Lucky ini disebutnya telah berbuat yang tidak sesuai dengan tata kehidupan seorang prajurit.
Jenderal bintang satu itu juga menegaskan, pemeriksaan awal sudah dilakukan dan terlapor diketahui telah melanggar Pasal 103 KUHPM (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer), yakni dengan sengaja tidak menaati perintah kedinasan.

















