Danrem Wira Shakti Kupang: Tak Ada Intervensi dalam Sidang Prada Lucky

- Ayah Prada Lucky dilaporkan atasannya melanggar disiplin
- Keluarga tidak terima dakwaan bagi 17 terdakwa hanya ancaman 9 tahun bui
- Ibu Prada Lucky ikut kesal dengar kesaksian salah satu saksi
Jakarta, IDN Times - Proses persidangan penyebab kematian Prada Lucky Namo yang memasuki pekan kedua menuai sorotan luas dari publik. Sebab, di dalam persidangan yang digelar secara terbuka itu, terungkap kekerasan fisik yang dilakukan oleh para seniornya dan mengakibakan prajurit berusia 23 tahun tersebut meninggal dunia. Total ada 17 prajurit TNI Angkatan Darat (AD) yang menjadi terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Militer III-Kupang.
Sorotan juga tertuju kepada kedua orang tua Prada Lucky Sepriana Paulina Mirpey dan Serda Pelda Christian Namo. Sejak awal persidangan, keduanya memprotes keterangan yang disampaikan oleh para saksi yang dinilai tidak jujur. Belum lagi oditur militer hanya mendakwa 17 terdakwa dengan ancaman hukuman bui 9 tahun.
Komandan Korem (Danrem) 161/Wira Shakti, Brigjen TNI Hendro Cahyono, mengatakan sejak awal pengusutan terhadap kematian Prada Lucky sudah berjalan dengan transparan dan sesuai ketentuan hukum militer yang berlaku.
"Saya sebagai komandan wilayah di sini selaku pimpinan selalu memonitor terus jalannya persidangan. Saya memastikan bahwa proses penegakan hukum sesuai dengan ketentuan," ujar Hendro di dalam keterangan video dan dikutip pada Kamis (6/11/2025).
Ia pun mengimbau media agar lebih selektif ketika menurunkan pemberitaan soal proses persidangan kematian Prada Lucky. "Supaya tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan," tutur dia.
Salah satu fakta yang terungkap di persidangan yakni anggota Batalyon Teritorial Pembangunan (BTP) 834 di Wakanga Mere, Kabupaten Nagekeo itu mulai mendapat kekerasan fisik karena ditemukan chat di pesan pendek yang mengarah kepada penyimpangan seksual. Pemeriksaan telepon seluler prajurit dilakukan oleh Komandan Peleton, Letda Inf. Roni Setiawan. Ia mengecek isi ponsel Prada Lucky dengan alasan untuk pencegahan praktik judol di kalangan prajurit TNI AD.
1. Ayah Prada Lucky dilaporkan atasannya melanggar disiplin prajurit

Lebih lanjut, Hendro membenarkan adanya pelaporan yang dibuat oleh komandan Pelda Christian Namo. Ayah Prada Lucky itu dilaporkan oleh Dandim 1627/Rote Ndao karena diduga telah melanggar disiplin keprajuritan. Salah satu tindakan Christian yang dianggap melanggar yakni beropini pengadilan militer tidak memberikan keadilan bagi putranya.
"Laporan terhadap Pelda Christian sedang saya dalami dan saya proses. Saya akan lihat apa laporan Kodim," kata jenderal bintang satu itu.
Ia pun mengingatkan kembali sebagai prajurit TNI harus tetap memegang teguh disiplin prajurit. Hendro pun membantah ada proses yang ditutup-tutupi dalam pengusutn kematian Prada Lucky Namo.
"Jadi, tidak benar yang disampaikan oleh Pelda Christian bahwa dia tidak mendapat informasi. Yang bersangkutan sudah kami panggil dan kami beri penjelasan bahwa sekarang proses (kasusnya) ada di oditur militer. Karena dari Korem tidak bisa mengintervensi (persidangan)," tutur dia.
2. Keluarga tidak terima dakwaan bagi 17 terdakwa hanya ancaman 9 tahun bui

Sementara, protes dari keluarga Prada Lucky sudah ditunjukkan sejak hari kedua persidangan. Mereka menuntut agar ke-17 terdakwa dipecat dan dihukum mati.
"Agar seluruh dunia tahu, hukuman mati!" ujar Pelda Christian Namo ketika melihat ke-17 terdakwa dibawa keluar dari ruang sidang pada 29 Oktober 2025.
Ia mengatakan ke-17 terdakwa terlalu berbelit-belit saat memberikan keterangan. Christian mengingatkan hukuman bagi ke-17 terdakwa akan semakin berat bila keterangan yang disampaikan tidak jelas.
3. Ibu Prada Lucky ikut kesal dengar kesaksian salah satu saksi

Ibu Prada Lucky, Sepriana Paulina Mirpey juga tak kalah emosi ketika mengikuti persidangan mengenai kematian putranya itu. Salah satu yang membuatnya kesal ketika mendengarkan keterangan salah satu saksi yakni Pratu Petrus Kanisius Wae.
Dalam sidang itu, Pratu Petrus mengaku menjemput Prada Lucky untuk diperiksa pada 27 Juli 2025 sejak pukul 20:00 WITA. Namun, ia lebih banyak mengaku tidak tahu apa yang dilakukan para perwira atau atasannya ini terhadap Prada Lucky. Ia juga tak tahu menahu soal apa yang dipermasalahkan kepada prada baru ini.
Sepriana pun menilai banyak hal yang ditutup-tutupi oleh Pratu Petrus. "Dia mau jaga jabatannya saja. Itu saksi tadi, saksi putar balek (tidak benar), harusnya dia yang amankan," amuknya pada sidang 3 November 2025.
Omelan itu diungkapkan dengan nada tinggi saat Pratu Petrus digiring kembali ke ruang tunggu saksi.
Ia menuding pula saksi ketujuh ini sedang berupaya melindungi tiga perwira yang terlibat yakni Letda Made Juni Arta Dana, Lettu Ahmad Faisal, Letda Tariq Singajuru.
"Mereka mau melindungi perwira tiga orang itu. Perwira itu semua biadab. Kami menuntut institusi kasih sikap tegas. Kalau tidak pecat itu perwira dengan antek-anteknya kami tidak percaya lagi!" teriak Sepriana.


















