Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Rutan KPK (IDN Times/Aryodamar)
Rutan KPK (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan menggelar sidang pelanggaran etik terhadap tiga pegawa yang diduga melakukan pungutan liar di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Rencananya sidang digelar pada pertengahan Maret.

"Rencananya mulai 13 Maret," ujar Albertina Ho dikutip pada Kamis (29/2/2024).

1. Dewas KPK sudah sidangkan 90 pegawai

78 Pegawai KPK disanksi minta maaf karena terima pungli Rutan KPK (dok. Humas KPK)

Ketiga pegawai itu antara lain Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, eks Pelaksana Tugas Kepala Rutan, dan pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) dari Polri. Mereka akan disidang terpisah.

Sebelumnya, KPK telah menyidangkan 90 pegawai terkait pungutan liar. Sebanyak 78 pegawai disanksi meminta maaf langsung dan terbuka, sedangkan sisanya diserahkan ke Sekjen KPK.

2. Sebanyak 78 pegawai KPK minta maaf karena terima pungli

78 Pegawai KPK disanksi minta maaf karena terima pungli Rutan KPK (dok. Humas KPK)

Sebanyak 78 pegawai itu menjalani sanksi minta maaf pada Senin, 26 Februari 2024. Permintaan maaf dilakukan bersama di Gedung Juang KPK dan disaksikan pejabat struktural.

"Dengan ini, saya menyampaikan permintaan maaf kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan/atau Insan KPK atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang telah saya lakukan. Berupa, menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan Pribadi dan/atau golongan," kata salah satu perwakilan pegawai terperiksa, dalam keterangan tertulis, Senin (26/2/2024).

3. KPK perihatin dengan terungkapkan skandal pungli di Rutan sendiri

78 Pegawai KPK disanksi minta maaf karena terima pungli Rutan KPK (dok. Humas KPK)

Pelaksanaan Putusan Majelis Etik Dewas KPK dipimpin oleh Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa, dan disaksikan langsung oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Anggota Dewas, serta jajaran struktural KPK. Nantinya, KPK juga mengunggah rekaman permintaan maaf ini pada media komunikasi internal.

"Saya selaku Insan KPK, merasa prihatin dan berduka karena sebagai dari insan dijatuhi hukuman etik sebagai akibat dari perbuatan yang menyimpang dari nilai-nilai, yaitu integritas, sinergi, keadilan, profesionalisme, serta kepemimpinan," ujarnya.

Editorial Team

EditorAryodamar