Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

ICW Desak Pelaku Pungli Rutan KPK Dipecat dan Dipidana

Rutan KPK (IDN Times/Aryodamar)
Rutan KPK (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa 90 pegawai terbukti melanggar etik karena menerima pungutan liar rumah tahanan (rutan) KPK. Meski begitu, hingga artikel ini dimuat belum ada tindak lanjut dari putusan etik tersebut.

Indonesia Corruption Watch (ICW) pun mendesak KPK segera memecat para pegawai yang terbukti menerima pungli tersebut.

"ICW mendorong agar Dewas (Dewan Pengawas KPK) dapat segera berkoordinasi dengan Inspektorak KPK agar semua pegawai yang terlibat dalam kasus ini dapat segera dipecat," ujar Peneliti ICW, Diky Anandya, Selasa (20/2/2024).

1. ICW dorong pelaku dipidana

Rutan KPK (IDN Times/Aryodamar)
Rutan KPK (IDN Times/Aryodamar)

Selain itu,  ICW mendorong agar KPK segera memproses pidana para pegawainya. Sebab, menerima pungutan liar melanggar undang-undang.

"ICW mendorong agar dengan adanya putusan etik ini, Dewas segera mendorong agar proses pemidaan dapat dilakukan dengan segera," ujarnya.

2. KPK lakukan sejumlah upaya

Juru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)
Juru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya KPK memastikan akan melakukan sejumlah langkah menyikapi putusan Dewas. Salah satunya, dengan menambah CCTV di rutan KPK.

Selain itu, KPK juga berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, serta akan merotasi pegawai.

3. Sebanyak 78 pegawai disanksi minta maaf, 12 diserahkan ke Sekjen

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)
Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, Dewas menjatuhkan sanksi terhadap 78 pegawai karena terbukti  menerima pungutan liar di rutan KPK. Pungutan liar itu nerupakan pelicin agar tahanan mendapatkan fasilitas.

Dewas KPK menyebut hampir semua tahanan pernah memberikan uang pada petugas rutan demi fasilitas. Namun, tak semuanya memberikan karena kemampuan finansial.

Para pegawai itu dihukum untuk meminta maaf secara langsung dan terbuka. Sedangkan 12 orang lain diserahkan ke Sekjen KPK.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us