Kasus Rafael-Eko Jadi Sorotan, DPR: Momen Bersih-bersih Kemenkeu
Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang menjadi sorotan publik. Hal itu berkaitan dengan kepemilikan harta mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dan Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, yang dianggap tak wajar.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, mengatakan kasus tersebut seharusnya menjadi momentum Menteri Keuangan, Sri Mulyani bersih-bersih.
"Momentum ini justru menjadi kesempatan emas bagi Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan untuk berbenah, membersihkan Kementerian Keuangan dari berbagai oknum penyelenggara negara yang tidak berintegritas," ujar Said dalam keterangannya, Rabu (8/3/2023).
1. Sri Mulyani dinilai sudah berada di jalan yang benar

Said menilai, Sri Mulyani sudah berada di jalan yang benar dengan melibatkan aparat penegak hukum menyelidiki keuangan jajarannya. Aparat yang terlibat yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Termasuk dugaan atas 69 pegawai pajak yang berharta tidak wajar, jelaslah tanpa upaya Sri Mulyani tidak mungkin hal ini terkuak dan ditindaklanjuti. Sekali lagi kita dorong dan dukung Menteri Keuangan lakukan bersih-bersih, walaupun itu pahit, namun ke depan, langkah Sri Mulyani ini akan makin memperbaiki kredibilitas Ditjen Pajak dimata pembayar pajak," kata Said.
2. Aktifkan whistleblowing system di Kementerian Keuangan

Lebih lanjut, Said meminta whistleblowing system yang ada di Kementerian Keuangan untuk diaktifkan. Sebab, sistem tersebut dibuat Kementerian Keuangan untuk melaporkan mengenai informasi suatu perbuatan berindiikasi pelanggaran di lingkungan Kementerian Keuangan.
"Menteri Keuangan dapat menjadi pelopor perbaikan whistle blowing system tidak bekerja dengan baik. Langkah ini akan membuat insan pajak memikir ulang untuk tergoda berbuat fraud atau curang," beber dia.
3. Kemenkeu harus bisa lakukan pencegahan tindak pidana koruspi

Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan, Kemenkeu harus bisa memperbaiki sistem pencegahan tindak pidana korupsi hingga pidana lainnya. Oleh karena itu, perlu adanya pelibatan KPK, Kejaksaan, PPATK untuk ikut mengawasinya.
"Bukankah Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan ketentuan tentang aksi strategi nasional pencegahan korupsi di setiap kementerian dan lembaga. Menteri Keuangan bisa minta hasil pelaksanaan aksi pencegahan korupsi yang dijalankan di Ditjen Pajak, dan melakukan perbaikan yang diperlukan," imbuhnya.