Ilustrasi Mesin ATM (IDN Times/Sukma Shakti)
Ramyadjie ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, pada 26 Februari 2019. Penangkapan itu dilakukan polisi menerima laporan dari bank yang menjadi korban pembobolan rekening.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono, mengatakan bahwa Ramyadjie melakukan aksinya dengan cara menggandakan data kartu ATM nasabah dengan kartu ATM palsu atau disebut skimming.
"Kita juga dapatkan satu kartu ATM dari salah satu bank nasional, satu lagi juga dari bank nasional, jadi ada dua kartu ATM. Kita juga dapatkan laptop dan dua kartu putih, itu kartu yang sudah ada isi datanya, maksudnya data-data pemilik rekening bank, kemudian ada HP," tutur Argo.
Atas aksi Ramyadjie itu, pihak Bank BCA mengalami kerugian hingga Rp300 juta. Hingga saat ini, Argo mengaku, kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut. Tidak hanya itu, Argo menjelaskan Ramyadjie telah membobol ATM sejak 2018. Ia melakukan aksi kejahatannya dengan menyamar menggunakan hijab.
"Dia gunakan itu seperti hijab ada tutupnya itu seperti perempuan. Sehingga kalau dilihat dari CCTV itu seperti perempuan," ujar Argo.
Argo menjelaskan, polisi mengetahui penyamaran itu dari rekaman CCTV di salah satu ATM di kawasan Jakarta dan Tangerang Selatan. Ramyadjie kala itu memakai kerudung serta masker untuk menutupi wajahnya.
"Ada (barang bukti) masker juga ada, ada kerudung seperti hijab saat dia gunakan saat dia mengambil ATM di bilangan Jakarta, di daerah Tangsel dan Jaksel," jelas Argo.
Barang bukti itu dikatakan Argo telah disita oleh pihak kepolisian yang ditemukan di rumahnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.