Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kasus Pembobolan ATM, Ramyadjie Priambodo Segera Disidang

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono (IDN Times/Axel Jo Harianja)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Jakarta, IDN Times - Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, polisi telah melimpahkan berkas perkara tersangka kasus pembobolan ATM dengan cara skimming, Ramyadjie Priambodo (RP) ke Kejaksaan.

"Kemarin Selasa, 26 Maret 2019 berkas perkara RP sudah dikirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta," Argo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (27/3).

1. Polisi tengah menanti evaluasi berkas perkara itu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono (IDN Times/Axel Jo Harianja)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Argo mengatakan, berkas perkara yang dikirim itu merupakan berkas tahap pertama. Pihaknya saat ini tengah menanti evaluasi berkas tersebut dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selain itu, meski telah mengirimkan berkas perkara ke Kejati DKI Jakarta, polisi hingga saat ini belum dapat menemukan identitas teman Ramyadjie yang diakuinya sebagai penjual mesin ATM yang ditemukan di kediamannya saat penggeledahan.

"Sampai sekarang belum tahu siapa temannya. Tapi, berkas sudah masuk," kata Argo.

Argo pun belum mendapatkan informasi berapa harga mesin ATM yang dibeli oleh Ramyadjie itu. "(Penjual mesin ATM) orangnya sampai sekarang belum disebutkan siapa," jelas Argo.

2. Mesin ATM yang ditemukan di kediaman Ramyadjie digunakan untuk mempelajari kelemahan mesin itu

Ilustrasi Mesin ATM (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi Mesin ATM (IDN Times/Sukma Shakti)

Argo menjelaskan, Ramyadjie memasukkan mesin ATM ke dalam kamarnya untuk mempelajari kelemahan mesin tersebut. 

"Dia mau mempelajari kelemahan mesin ATM tersebut," jelas Argo.

Argo mengatakan tersangka juga telah puluhan kali bertransaksi menggunakan kartu ATM hasil skimming itu.

"Sebanyak 91 kali (transaksi)," ujar Argo singkat. Argo tidak menjelaskan lebih detail transaksi apa saja yang telah dilakukan oleh Ramyadjie.

Ramyadjie kata Argo menggunakan uang hasil kejahatannya untuk membeli bitcoin.

"Ya suka main transaksi bitcoin," kata Argo.

Selain itu, Ramyadjie juga memperoleh data-data nasabah untuk skimming ATM dari sebuah komunitas di internet.

"Ada komunitas online di deep web yang diikuti tersangka. Metode jual beli pembayarannya dengan menggunakan virtual currency bitcoin," kata Argo

Argo menuturkan, dari komunitas itu Ramyadjie belajar bagaimana cara menjadi seorang skimmer.

"Di komunitas tersebut, tersangka berkomunikasi dan saling menukar dengan cara jual beli informasi nomor-nomor rekening dan PIN serta user name hasil retasan (hacking) dengan metode skimming," tuturnya.

Kepada polisi Ramyadjie mengaku  uang hasil kejahatannya tersebut ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. 

"Pengakuanya untuk keperluan pribadi," ungkap Argo.

3. Ramyadjie ditangkap karena membobol ATM

Ilustrasi Mesin ATM (IDN Times/Sukmashakti)
Ilustrasi Mesin ATM (IDN Times/Sukmashakti)

Ramyadjie ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, pada 26 Februari 2019. Penangkapan itu dilakukan polisi menerima laporan dari bank yang menjadi korban pembobolan rekening.

Ramyadjie melakukan aksinya dengan cara menggandakan data kartu ATM nasabah dengan kartu ATM palsu atau disebut skimming.

"Kita juga dapatkan satu kartu ATM dari salah satu bank nasional, satu lagi juga dari bank nasional, jadi ada dua kartu ATM. Kita juga dapatkan laptop dan dua kartu putih, itu kartu yang sudah ada isi datanya, maksudnya data-data pemilik rekening bank, kemudian ada HP," tutur Argo.

Atas aksi Ramyadjie itu, pihak Bank BCA mengalami kerugian hingga Rp300 juta. Hingga saat ini Argo mengaku, kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut.

Tidak hanya itu, Argo menjelaskan Ramyadjie telah membobol ATM sejak 2018. Ia melakukan aksi kejahatannya dengan menyamar menggunakan jilbab.

"Dia gunakan itu seperti hijab ada tutupnya itu seperti perempuan. Sehingga kalau dilihat dari CCTV itu seperti perempuan," ujar Argo.

Argo menjelaskan, polisi mengetahui penyamaran itu dari rekaman CCTV di salah satu ATM di kawasan Jakarta dan Tangerang Selatan. Ramyadjie kala itu memakai kerudung serta masker untuk menutupi wajahnya.

"Ada (barang bukti) masker juga ada, ada kerudung seperti hijab saat dia gunakan saat dia mengambil ATM di bilangan Jakarta di daerah Tangsel dan Jaksel," jelas Argo.

Barang bukti itu kata Argo telah disita oleh pihak kepolisian yang ditemukan di rumahnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

4. Ramyadjie terancam hukuman penjara diatas lima tahun

Ilustrasi penjara (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi penjara (IDN Times/Sukma Shakti)

Atas perbuatannya, Ramyadjie dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 362 KUHP dan/atau pasal 30 juncto Pasal 46 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 81 UU Nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana dan atau pasal 3, 4, 5 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU).

"Pasal itu maksudnya dugaan tindak pidana pencurian dan atau mengakses sistem milik orang lain dan atau transfer dana dan atau tindak pidana pencucian uang yang terjadi pada Desember 2018 hingga Januari 2019," kata Argo.

"Hukuman penjara diatas lima tahun," imbuhnya.

5. Ramyadjie kerabat jauh Prabowo Subianto

Jubir BPN Andre Rosiade (IDN Times/Axel Jo Harianja)
Jubir BPN Andre Rosiade (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Ramyadjie sempat disebut sebagai keponakan calon presiden (capres) nomor urut 02 Prabowo Subianto. Terkait hal itu, pihak Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menepis kabar tersebut.

Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi Andre Rosiade mengatakan RP bukanlah keponakan Prabowo. "Yang jelas dia (Ramyadjie) bukan keponakan Pak Prabowo. Tapi kerabat jauh," ujar Andre.

"Kalau keponakan Pak Prabowo pasti ada Djojohadikusumo. Ini tidak dan dia kerabat jauh," sambungnya.

Andre juga menegaskan, ditangkapnya Ramyadjie tidak ada kaitannya dengan pemilihan presiden (pilpres). Ia pun menyerahkan kasus itu kepada kepolisian.

"Ini jelas murni penegakan hukum tidak ada urusan dan sangkut pautnya dengan Pilpres.
Tidak ada urusan dengan BPN dan Prabowo. Silahkan polisi memprosesnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Dwifantya Aquina
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us