Jakarta, IDN Times – remaja berusia 16 tahun menggunakan media sosialnya untuk mengunggah sebuah video yang berisikan pesan ancaman untuk Presiden Republik Indonesia Joko "Jokowi" Widodo.
Dalam video, tampak remaja pria tersebut menuturkan ujaran kebencian dan mengancam akan membunuh Jokowi.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menanggapi kasus tersebut. Secara usia, sosok dalam video diketahui masih tergolong anak-anak. Berusia 16 tahun, remaja tersebut harus berhadapan dengan hukum.
KPAI menilai kasus ini merupakan kasus sebab-akibat. Kurangnya edukasi pada anak tentang penggunaan media sosial menjadi salah satu penyebab remaja tersebut nekat melakukan hal yang membuatnya berhadapan langsung dengan hukum.
KPAI menekankan, ada 3 hal yang harus diperhatikan tentang mengapa anak bisa nekat melakukan ancaman