Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Intinya sih...

  • Kejaksaan Agung memeriksa saksi terkait dugaan korupsi pengelolaan timah di PT Timah Tbk periode 2015-2022. Saksi yang diperiksa adalah Fredy Tandouw, Direktur Utama PT Sulinggar Wirasta.
  •  
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa seorang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk periode 2015 sampai 2022.

Kepala Pusag Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung mengatakan, pemeriksaan oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu dilakukan pada Rabu (22/5/2024).

“Adapun saksi yang diperiksa berinisial FT selaku Direktur Utama PT Sulinggar Wirasta,” kata Ketut dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/5/2024).

1. Fredy Tandouw diperiksa untuk melengkapi berkas

Kejagung Sita PT RBT Beserta Asetnya di Bangka Belitung Terkait Kasus Timah. (dok. Kejagung)

Ketut menjelaskan, pemeriksaan terhadap Fredy Tandouw alias FT dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara timah.

“Terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk atas nama tersangka TN alias AN dan kawan-kawan,” ujar dia.

2. Fredy Tandouw sempat menjadi saksi

Kejagung Sita PT RBT Beserta Asetnya di Bangka Belitung Terkait Kasus Timah. (dok. Kejagung)

Fredy Tandouw pernah menjadi saksi kasus dugaan suap terkait kontrak jangka panjang atas pembelian gula kristal putih, yang diproduksi petani gula dan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) seluruh Indonesia.

Fredy merupakan pemilik money changer Sulinggar Wirasta. Saat kasus yang terjadi pada 2019, Fredy diperiksa terkait penukaran uang sekitar Rp3,5 miliar menjadi dolar Singapura oleh pengusaha Pieko Njotosetiadi.

3. Kejagung sita 66 rekening dan sejumlah aset

Kejagung Sita PT RBT Beserta Asetnya di Bangka Belitung Terkait Kasus Timah. (dok. Kejagung)

Dalam perkara ini, penyidik telah memblokir 66 rekening dan menyita 187 bidang tanah dan bangunan. Semua diduga terkait korupsi timah.

“Penyitaan terhadap sejumlah uang tunai, 55 unit alat berat, dan 16 unit mobil,” ujar Ketut.

Selain itu, Kejagung juga telah menyita aset berupa enam smelter di Kepulauan Bangka Belitung, dengan total luas bidang tanah 238.848 meter persegi, serta satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Tangerang Selatan, Banten.

“Lalu untuk enam smelter akan ditindaklanjuti dengan pengelolaan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sehingga tindakan penyitaan yang dilakukan tetap menjaga nilai ekonomis dan tidak memberikan dampak sosial,” kata Ketut.

Editorial Team