Kejagung Periksa Direktur PT Kedaung Propertindo Terkait Kasus Timah

- Kejaksaan Agung memeriksa perwakilan Direktur PT Kedaung Propertindo terkait dugaan korupsi pengelolaan timah.
- Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam kasus timah yang melibatkan tersangka Tamron Tamsil alias Aon.
- Penyidik telah memblokir 66 rekening, menyita 187 bidang tanah dan bangunan, serta aset berupa enam smelter dan satu SPBU.
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa perwakilan Direktur PT Kedaung Propertindo terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk periode 2015 sampai 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan dilakukan oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kamis (16/5/2024).
“Adapun saksi yang diperiksa berinisial HH selaku perwakilan Direktur PT Kedaung Propertindo,” kata Ketut dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/5/2024).
1. HH diperiksa untuk tersangka Tamron Tamsil alias Aon

Ketut menjelaskan, HH diperiksa terkait dengan penyidikan kasus timah untuk tersangka Tamron Tamsil alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat dari CV Venus Inti Perkasa (VIP).
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Ketut.
2. Kejagung sita 66 rekening dan sejumlah aset

Dalam perkara ini, penyidik telah memblokir 66 rekening dan menyita 187 bidang tanah dan bangunan. Semua diduga terkait korupsi timah.
“Penyitaan terhadap sejumlah uang tunai, 55 unit alat berat, dan 16 unit mobil,” ujar Ketut.
3. Sebanyak 6 smelter di Kepulauan Bangka Belitung disita

Selain itu, Kejagung juga telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa enam smelter di wilayah Kepulauan Bangka Belitung dengan total luas bidang tanah 238.848 meter persegi, serta satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kota Tangerang Selatan.
“Lalu untuk 6 smelter akan ditindaklanjuti dengan pengelolaan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sehingga tindakan penyitaan yang dilakukan tetap menjaga nilai ekonomis dan tidak memberikan dampak sosial,” kata Ketut.