Kejagung Periksa 6 Saksi Termasuk Staf Khusus Dirut PT Timah

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa enam orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk periode 2015 sampai 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan dilakukan oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Senin (20/5/2024).
“Keenam orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi timah atas nama Tersangka TN alias AN dan kawan-kawan,” kata Ketut dalam keterangan tertulisnya.
1. Kejagung periksa Staf Khusus Direktur Utama PT Timah

Adapun enam orang saksi yang diperiksa adalah SHD selaku Staf Khusus Direktur Utama PT Timah Tbk periodw 2019 sampai 2020. Kemudian, Direktur Utama PT Ekspress Transportasi Antarbenua berinisial TDH.
Komisaris Independen berinisial MWM dan MZ selaku Kepala Kantor Cabang PT Bank Mandiri Tbk Koba. Serta dua pihak swasta berinisial FF dan AM.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Ketut.
2. Kejagung sita 66 rekening dan sejumlah aset

Dalam perkara ini, penyidik telah memblokir 66 rekening dan menyita 187 bidang tanah dan bangunan. Semua diduga terkait korupsi timah.
“Penyitaan terhadap sejumlah uang tunai, 55 unit alat berat, dan 16 unit mobil,” ujar Ketut.
3. Sebanyak 6 smelter di Kepulauan Bangka Belitung disita

Selain itu, Kejagung juga telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa enam smelter di wilayah Kepulauan Bangka Belitung dengan total luas bidang tanah 238.848 meter persegi, serta satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kota Tangerang Selatan.
“Lalu untuk 6 smelter akan ditindaklanjuti dengan pengelolaan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sehingga tindakan penyitaan yang dilakukan tetap menjaga nilai ekonomis dan tidak memberikan dampak sosial,” kata Ketut.