Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, menegaskan pengusutan transaksi janggal Rp349 triliun masih tetap berjalan. Dalam rapat lanjutan yang dilakukan pada Senin (11/9/2023), mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menemukan empat jenis permasalahan di 300 dokumen Laporan Hasil Analisis (LHA) yang diserahkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Ada laporan transaksi yang sudah diselesaikan tetapi tidak dilaporkan sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2017, sehingga laporan tersebut tercatat masih bermasalah. Kedua, ada laporan yang sudah berproses di KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), kejaksaan, kepolisian lalu berproses di pengadilan. Ketiga, ada yang masih perlu pendalaman khusus," ungkap Mahfud ketika memberikan keterangan pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat hari ini.
Sementara, temuan keempat, dokumen-dokumen itu masih perlu peninjauan lebih lanjut. Di sisi lain, selama satgas itu bekerja, kata Mahfud, ada sejumlah masalah yang ditemukan. Mulai dari dokumen tidak ditemukan hingga dokumen tidak otentik.
"Kadang kala dokumen pelaporan hanya berupa fotokopi atau diambil dari Google, sehingga diduga dokumen palsu," tutur dia.
Permasalahan lain di Kementerian Keuangan yang ditemukan satgas khusus transaksi mencurigakan itu, yakni gabungan sanksi antara tindak pidana dan disiplin administrasi. Tetapi, yang baru dijalankan hanya sanksi disiplin.
"Sanksi pidananya tidak dilanjutkan," ujarnya Mahfud.
Mahfud juga menyampaikan tim khusus itu juga menemukan adanya diskresi, sehingga penyelidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tidak dilanjutkan.
"Nah, ini akan kami cek. Siapa yang memberikan diskresi dan apa alasannya," kata dia.