Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Tetap Lanjut dengan 5 Tersangka
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Polda Metro Jaya melanjutkan penyidikan kasus tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi dengan lima tersangka, yaitu Roy Suryo, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah, dan dr Tifa.
  • Tiga tersangka lain yakni Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar mendapat penghentian penyidikan melalui mekanisme keadilan restoratif setelah gelar perkara dilakukan.
  • Berkas perkara kelima tersangka telah dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk proses hukum lanjutan hingga tahap persidangan di pengadilan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
15 Januari 2026

Penyidik Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

14 April 2026

Penyidik melakukan gelar perkara dan menerbitkan SP3 terhadap Rismon Hasiholan Sianipar melalui mekanisme keadilan restoratif.

17 April 2026

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin menyatakan penyidikan terhadap lima tersangka lainnya tetap dilanjutkan hingga tahap persidangan, dan berkas perkara telah dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk proses lebih lanjut.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Polda Metro Jaya melanjutkan penyidikan kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo dengan lima tersangka, sementara tiga lainnya telah dihentikan melalui mekanisme keadilan restoratif.
  • Who?
    Lima tersangka yang masih diproses adalah Roy Suryo, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah, dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa. Pernyataan disampaikan oleh Kombes Pol. Iman Imanuddin.
  • Where?
    Proses penyidikan berlangsung di Polda Metro Jaya, Jakarta, dan berkas perkara telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk tahap selanjutnya.
  • When?
    Pernyataan resmi disampaikan pada Jumat, 17 April 2026. SP3 terhadap beberapa tersangka diterbitkan pada 15 Januari dan 14 April 2026.
  • Why?
    Penyidikan dilanjutkan karena berkas perkara dinilai memenuhi unsur pidana terkait tudingan ijazah palsu Jokowi, sedangkan penghentian dilakukan bagi pihak yang memenuhi syarat keadilan restoratif.
  • How?
    Penyidik menerbitkan SP3 bagi tiga tersangka setelah gelar perkara, sementara lima lainnya tetap diproses hingga tahap persidangan dengan berkas yang telah diserahkan ke kej
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada orang bilang ijazah Pak Jokowi palsu. Polisi di Jakarta masih periksa kasus itu. Ada lima orang yang jadi tersangka, namanya Roy Suryo, Kurnia, Rustam, Rizal, dan Tifa. Tiga orang lain sudah tidak diperiksa lagi. Sekarang polisi kirim berkasnya ke jaksa supaya bisa lanjut ke pengadilan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Proses hukum yang dijalankan Polda Metro Jaya menunjukkan komitmen terhadap penegakan keadilan yang transparan dan proporsional. Dengan melanjutkan penyidikan bagi lima tersangka sekaligus menghentikan perkara tiga lainnya melalui mekanisme keadilan restoratif, kepolisian memperlihatkan keseimbangan antara ketegasan hukum dan upaya penyelesaian yang berorientasi pada pemulihan sosial.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya tetap memproses kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko “Jokowi” Widodo dengan lima tersangka. Mereka adalah Roy Suryo, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.

Sementara itu, Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

“Proses penyidikan terhadap tersangka lainnya tetap dilanjutkan hingga tahap persidangan di pengadilan. Berkas perkara telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk proses lebih lanjut,” ujar Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin di Polda Metro Jaya, Jumat (17/4/2026).

Penyidik terlebih dahulu menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan terhadap tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis pada 15 Januari 2026.

Sementara itu, penyidik melakukan gelar perkara dan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan terhadap Rismon pada 14 April 2026.

“Dengan demikian, penyidikan terhadap ES, DHL, dan RHS dihentikan melalui mekanisme keadilan restoratif,” ujar Iman.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka yang terbagi dalam dua klaster terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Mereka dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Kemudian, klaster kedua terdiri dari tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.

Ketiganya dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Editorial Team