Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polda Resmi Cabut Status Tersangka Rismon di Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Polda Resmi Cabut Status Tersangka Rismon di Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Polda Metro Jaya resmi cabut status tersangka Ahli Digital Forensik, Rismon Hasiholan Sianipar dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ketujuh, Joko ‘Jokowi’ Widodo. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Polda Metro Jaya resmi mencabut status tersangka Rismon Hasiholan Sianipar dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi dan menerbitkan SP3 pada 14 April 2026.
  • Rismon mengajukan restorative justice kepada pihak Jokowi, difasilitasi oleh kepolisian melalui mediasi yang digelar pada 8 April 2026 hingga penyidikan dihentikan.
  • Kasus ini sebelumnya melibatkan delapan tersangka dalam dua klaster, termasuk tokoh seperti Eggi Sudjana, Roy Suryo, dan dr Tifa dengan berbagai pasal KUHP serta UU ITE.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya resmi mencabut status tersangka Ahli Digital Forensik, Rismon Hasiholan Sianipar, dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ketujuh, Joko "Jokowi" Widodo.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin mengatakan, pihaknya juga telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap Rismon.

"Telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan terhadap tersangka Rismon Hasiholan Sianipar tanggal 14 April 2026," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin, Jumat (17/4/2026).

Rismon merupakan salah satu tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Rismon resmi mengajukan restorative justice kepada pihak Jokowi atas kasus itu. Sehingga polisi memfasilitasi mediasi tersebut, dan akhirnya kasus yang membelit Rismon dihentikan.

"Pelaksanaan gelar perkara khusus mekanisme keadilan restorative justice terhadap tersangka Rismon Hasiholan Sianipar tanggal 8 April 2026," ujar Iman.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka yang terbagi dalam dua klaster terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Mereka dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Kemudian, klaster kedua terdiri dari tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa. Ketiganya dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Polda Metro Jaya diketahui telah menghentikan penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam perkara ini serta telah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Penyidikan terhadap Eggi dan Damai dihentikan setelah keduanya mengajukan restorative justice.

Share
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us

Latest in News

See More