Bendera Jolly Roger milik Straw Hat Pirates (dok. Shueisha/One Piece)
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menilai gerakan mengibarkan bendera One Piece ada indikasi gerakan yang dengan sengaja ingin memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa. Ia menuturkan, lembaga-lembaga pengamanan juga mendeteksi dan memberikan masukan kepada DPR terkait upaya memecah-belah persatuan tersebut. Menurutnya gerakan itu terbilang sistematis.
"Ya kita juga mendeteksi dan juga dapat masukan dari lembaga-lembaga pengamanan, memang ada upaya upaya namanya untuk memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa," kata dia kepada awak media saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 30 Juli 2025 malam.
"Ya banyak juga ternyata tidak ingin bangsa Indonesia maju pada saat ini kita sedang pesat-pesatnya untuk mencapai kemajuan, hal ini tentunya ada yang suka, ada yang nggak suka. Tapi terhadap yang tidak suka mari kita bersatu, kita lawan," sambung dia.
Dasco pun mengajak seluruh pihak untuk melawan upaya pecah belah tersebut. "Imbauan saya kepada seluruh anak bangsa, mari kita bersatu, justru kita harus bersama melawan hal-hal seperti itu," tegas dia.
Sementara, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan, mengingatkan ada konsekuensi pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan bendera merah putih.
"Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1) menyebutkan: 'Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun'. Ini adalah upaya kita untuk melindungi martabat dan simbol negara," kata dia dalam keterangannya, Sabtu, 2 Agustus 2025.