Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari memastikan bakal berkoordinasi dengan sejumlah institusi negara untuk memastikan data pemilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Hasyim mengatakan, sesuai undang-undang yang berlaku, KPU wajib melakukan pemutakhiran data pemilih sebanyak dua kali dalam setahun.
"UU Pemilu nomor 7 2017 mengamanatkan kepada KPU untuk melakukan kegiatan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan, yaitu dirumuskan oleh KPU. Dilakukan setahun dua kali atau per semester," ujar Hasyim dalam acara Rekapitulasi Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan Semester I Tahun 2022, di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (12/7/2022).