Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

43 Parpol Siap Ramaikan Pemilu 2024, Ini Daftarnya!

43 Parpol Siap Ramaikan Pemilu 2024, Ini Daftarnya!
Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Sejumlah partai politik (parpol) siap meramaikan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Tercatat, sebanyak 43 parpol mengajukan akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Komisioner KPU Idham Holik memaparkan, per 4 Juli 2022 terdapat 43 parpol yang mengajukan akses Sipol. Parpol tersebut tediri dari partai nasional dan partai lokal Aceh.

"Berikut rekapitulasi partai politik yang sudah diterima permohonan pembukaan akses SIPOL per tanggal 4 Juli 2022 pukul 10.00 WIB," ujar Idham Holik dalam keterangan tertulis Selasa, 12 Juli 2022.

  1. 1. Ada 36 parpol nasional ajukan permohonan akses Sipol

    Joglobang
    Joglobang

    A. PARTAI NASIONAL

    1. Partai Golongan Karya

    2. Partai Bhinneka Indonesia

    3. Partai Hati Nurani Rakyat

    4. Partai Bulan Bintang

    5. Partai Swara Rakyat Indonesia

    6. Partai Rakyat Adil Makmur

    7. Partai Persatuan Indonesia

    8. Partai Demokrat

    9. Partai Nasdem

    10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

    11. Partai Solidaritas Indonesia

    12. Partai Keadilan dan Persatuan

    13. Partai Ummat

    14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia

    15. Partai Kebangkitan Nusantara

    16. Partai Pandu Bangsa

    17. Partai Persatuan Pembangunan

    18. Partai Republikku Indonesia

    19. Partai Keadilan Sejahtera

    20. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa

    21. Partai Garda Perubahan Indonesia

    22. Partai Gerakan Indonesia Raya 

    23. Partai Amanat Nasional

    24. Partai Negeri Daulat Indonesia

    25. Partai Buruh

    26. Partai Berkarya

    27. Partai Kebangkitan Bangsa

    28. Partai Reformasi

    29. Partai Kedaulatan

    30. Partai Republik

    31. Partai Mahasiswa Indonesia

    32. Partai Pelita

    33. Partai Pemersatu Bangsa

    34. Partai Rakyat

    35. Partai Damai Kasih Bangsa

    36. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia

  2. 2. Tujuh parpol lokal Aceh ajukan Sipol

    Komisioner KPU, Idham Holik membuka akses Sipol (IDN Times/Yosafat Diva)
    Komisioner KPU, Idham Holik membuka akses Sipol (IDN Times/Yosafat Diva)

    Berikut ini tujuh parpol lokal Aceh yang mengajukan permohonan Sipol ke KPU

    1. Partai Adil Sejahtera
    2. Partai Aceh
    3. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa
    4. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh
    5. Partai Islam Aceh
    6. Partai Darul Aceh
    7. Partai Nanggroe Aceh

    Sebagai informasi, Sipol merupakan sarana input data keanggotaan dan kepengurusan partai politik yang mensyaratkan setiap partai memasukkan identitas para anggota di seluruh Indonesia. Nantinya data yang diunggah parpol akan digunakan KPU untuk melakukan verifikasi keikutsertaan partai politik dalam Pemilu 2024.

  3. 3. Sipol sebagai alat bantu proses pendaftaran dan verifikasi parpol

    Tampilan akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). (IDN Times/Yosafat Diva)
    Tampilan akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). (IDN Times/Yosafat Diva)

    Idham juga memastikan, situs Sipol nantinya dapat diakses partai politik peserta pemilu dalam proses pendaftaran dan verifikasi.

    "Sesuai undang-undang, kami mengatur arus proses pendaftaran, dan menetapkan Sipol sebagai alat bantu dalam proses pendaftaran dan verifikasi parpol," tutur dia.

    Dia menjelaskan, Sipol bakal dikawal langsung oleh satuan tugas (satgas) yang terdiri dari sejumlah kementerian, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Cyber Polri.

    "Terkait dengan mitigasi, dalam hal ini strategi keamanan data yang ada dalam Sipol ada dua lapis, kalau memang aplikasinya ada masalah. Jadi insyaallah data yang sudah di-upload ke Sipol akan sangat aman, karena kita akan amankan dalam dua lapis pengamanan," ucap dia.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More