Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

43 Parpol Siap Ramaikan Pemilu 2024, Ini Daftarnya!

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Jakarta, IDN Times - Sejumlah partai politik (parpol) siap meramaikan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Tercatat, sebanyak 43 parpol mengajukan akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Komisioner KPU Idham Holik memaparkan, per 4 Juli 2022 terdapat 43 parpol yang mengajukan akses Sipol. Parpol tersebut tediri dari partai nasional dan partai lokal Aceh.

"Berikut rekapitulasi partai politik yang sudah diterima permohonan pembukaan akses SIPOL per tanggal 4 Juli 2022 pukul 10.00 WIB," ujar Idham Holik dalam keterangan tertulis Selasa, 12 Juli 2022.

1. Ada 36 parpol nasional ajukan permohonan akses Sipol

Joglobang

A. PARTAI NASIONAL

1. Partai Golongan Karya

2. Partai Bhinneka Indonesia

3. Partai Hati Nurani Rakyat

4. Partai Bulan Bintang

5. Partai Swara Rakyat Indonesia

6. Partai Rakyat Adil Makmur

7. Partai Persatuan Indonesia

8. Partai Demokrat

9. Partai Nasdem

10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

11. Partai Solidaritas Indonesia

12. Partai Keadilan dan Persatuan

13. Partai Ummat

14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia

15. Partai Kebangkitan Nusantara

16. Partai Pandu Bangsa

17. Partai Persatuan Pembangunan

18. Partai Republikku Indonesia

19. Partai Keadilan Sejahtera

20. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa

21. Partai Garda Perubahan Indonesia

22. Partai Gerakan Indonesia Raya 

23. Partai Amanat Nasional

24. Partai Negeri Daulat Indonesia

25. Partai Buruh

26. Partai Berkarya

27. Partai Kebangkitan Bangsa

28. Partai Reformasi

29. Partai Kedaulatan

30. Partai Republik

31. Partai Mahasiswa Indonesia

32. Partai Pelita

33. Partai Pemersatu Bangsa

34. Partai Rakyat

35. Partai Damai Kasih Bangsa

36. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia

2. Tujuh parpol lokal Aceh ajukan Sipol

Komisioner KPU, Idham Holik membuka akses Sipol (IDN Times/Yosafat Diva)

Berikut ini tujuh parpol lokal Aceh yang mengajukan permohonan Sipol ke KPU

1. Partai Adil Sejahtera
2. Partai Aceh
3. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa
4. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh
5. Partai Islam Aceh
6. Partai Darul Aceh
7. Partai Nanggroe Aceh

Sebagai informasi, Sipol merupakan sarana input data keanggotaan dan kepengurusan partai politik yang mensyaratkan setiap partai memasukkan identitas para anggota di seluruh Indonesia. Nantinya data yang diunggah parpol akan digunakan KPU untuk melakukan verifikasi keikutsertaan partai politik dalam Pemilu 2024.

3. Sipol sebagai alat bantu proses pendaftaran dan verifikasi parpol

Tampilan akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). (IDN Times/Yosafat Diva)

Idham juga memastikan, situs Sipol nantinya dapat diakses partai politik peserta pemilu dalam proses pendaftaran dan verifikasi.

"Sesuai undang-undang, kami mengatur arus proses pendaftaran, dan menetapkan Sipol sebagai alat bantu dalam proses pendaftaran dan verifikasi parpol," tutur dia.

Dia menjelaskan, Sipol bakal dikawal langsung oleh satuan tugas (satgas) yang terdiri dari sejumlah kementerian, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Cyber Polri.

"Terkait dengan mitigasi, dalam hal ini strategi keamanan data yang ada dalam Sipol ada dua lapis, kalau memang aplikasinya ada masalah. Jadi insyaallah data yang sudah di-upload ke Sipol akan sangat aman, karena kita akan amankan dalam dua lapis pengamanan," ucap dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Yosafat Diva Bayu Wisesa
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us