43 Parpol Siap Ramaikan Pemilu 2024, Ini Daftarnya!
.jpg)
Jakarta, IDN Times - Sejumlah partai politik (parpol) siap meramaikan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Tercatat, sebanyak 43 parpol mengajukan akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Komisioner KPU Idham Holik memaparkan, per 4 Juli 2022 terdapat 43 parpol yang mengajukan akses Sipol. Parpol tersebut tediri dari partai nasional dan partai lokal Aceh.
"Berikut rekapitulasi partai politik yang sudah diterima permohonan pembukaan akses SIPOL per tanggal 4 Juli 2022 pukul 10.00 WIB," ujar Idham Holik dalam keterangan tertulis Selasa, 12 Juli 2022.
1. Ada 36 parpol nasional ajukan permohonan akses Sipol

A. PARTAI NASIONAL
1. Partai Golongan Karya
2. Partai Bhinneka Indonesia
3. Partai Hati Nurani Rakyat
4. Partai Bulan Bintang
5. Partai Swara Rakyat Indonesia
6. Partai Rakyat Adil Makmur
7. Partai Persatuan Indonesia
8. Partai Demokrat
9. Partai Nasdem
10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
11. Partai Solidaritas Indonesia
12. Partai Keadilan dan Persatuan
13. Partai Ummat
14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
15. Partai Kebangkitan Nusantara
16. Partai Pandu Bangsa
17. Partai Persatuan Pembangunan
18. Partai Republikku Indonesia
19. Partai Keadilan Sejahtera
20. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
21. Partai Garda Perubahan Indonesia
22. Partai Gerakan Indonesia Raya
23. Partai Amanat Nasional
24. Partai Negeri Daulat Indonesia
25. Partai Buruh
26. Partai Berkarya
27. Partai Kebangkitan Bangsa
28. Partai Reformasi
29. Partai Kedaulatan
30. Partai Republik
31. Partai Mahasiswa Indonesia
32. Partai Pelita
33. Partai Pemersatu Bangsa
34. Partai Rakyat
35. Partai Damai Kasih Bangsa
36. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia
2. Tujuh parpol lokal Aceh ajukan Sipol

Berikut ini tujuh parpol lokal Aceh yang mengajukan permohonan Sipol ke KPU
1. Partai Adil Sejahtera
2. Partai Aceh
3. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa
4. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh
5. Partai Islam Aceh
6. Partai Darul Aceh
7. Partai Nanggroe Aceh
Sebagai informasi, Sipol merupakan sarana input data keanggotaan dan kepengurusan partai politik yang mensyaratkan setiap partai memasukkan identitas para anggota di seluruh Indonesia. Nantinya data yang diunggah parpol akan digunakan KPU untuk melakukan verifikasi keikutsertaan partai politik dalam Pemilu 2024.
3. Sipol sebagai alat bantu proses pendaftaran dan verifikasi parpol

Idham juga memastikan, situs Sipol nantinya dapat diakses partai politik peserta pemilu dalam proses pendaftaran dan verifikasi.
"Sesuai undang-undang, kami mengatur arus proses pendaftaran, dan menetapkan Sipol sebagai alat bantu dalam proses pendaftaran dan verifikasi parpol," tutur dia.
Dia menjelaskan, Sipol bakal dikawal langsung oleh satuan tugas (satgas) yang terdiri dari sejumlah kementerian, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Cyber Polri.
"Terkait dengan mitigasi, dalam hal ini strategi keamanan data yang ada dalam Sipol ada dua lapis, kalau memang aplikasinya ada masalah. Jadi insyaallah data yang sudah di-upload ke Sipol akan sangat aman, karena kita akan amankan dalam dua lapis pengamanan," ucap dia.