Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Miranda Goeltom menemani mantan Wakil Presiden Boediono dalam konferensi pers di Jakarta, 19 Mei 2009. Foto dokumentasi Rappler
Miranda Goeltom menemani mantan Wakil Presiden Boediono dalam konferensi pers di Jakarta, 19 Mei 2009. Foto dokumentasi Rappler

JAKARTA, Indonesia —Setelah bertahun-tahun mati suri, kasus korupsi dana talangan (bailout) Bank Century memasuki babak baru. Belum lama ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut. Perintah itu merupakan bagian dari putusan hakim PN Jaksel atas gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). 

Dalam perkara bernomor 24/ Pid.Prap/2018/Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, MAKI berpendapat, KPK sengaja ‘mengerem’ kelanjutan kasus Century. Padahal, audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyimpulkan ada kerugian negara dalam proses pengucuran dana talangan terhadap Bank Century. Pansus Century pun berpendapat senada.

Sejarah singkat kasus Century

Gonjang-ganjing kasus Century bermula pada awal November 2008. Ketika itu, Bank Century dilaporkan mengalami masalah likuiditas. Manajemen bank yang bobrok dinilai sebagai penyebabnya. Untuk mengatasi persoalan likuiditas itu, Bank Indonesia (BI) mengucurkan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) senilai Rp 689,39 miliar. Pada 21 November 2008, Rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KKSK) menetapkan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik. Pada 2008 dan pada 2009, Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) kemudian menyuntikan total dana sebesar Rp 6,76 triliun. 

Pengucuran dana talangan itu kemudian dipersoalkan sejumlah anggota DPR yang tergabung dalam Tim 9 yakni Maruarar Sirait (PDIP), Ahmad Muzani (Gerindra), Andi Rahmat (PKS), Lili Wahid (PKB), Mukhamad Misbakhun (PKS), Akbar Faisal (Hanura), Chandra Tirta Wijaya (PAN), Kurdi Mukhtar (PPP), dan Bambang Soesetyo (Golkar). Mereka pun kemudian mengusulkan agar DPR membentuk Panitia Khusus Hak Angket terhadap Bank Century (Pansus Century). Pada 2009, Pansus Century dibentuk diketuai Idrus Marham.  

Dalam kasus ini, eks Deputi BI Budi Mulya kemudian ditetapkan sebagai tersangka, disidang di PN Tipikor dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara pada 2014. Hukumannya diperberat menjadi 15 tahun oleh Mahkamah Agung (MA). Pada tahun yang sama, hasil audit investigatif BPK menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelamatan Bank Century. 

Mereka yang tak tersentuh  

Dalam surat dakwaan, selain Budi Mulya sejumlah orang turut didakwa terlibat dalam kasus tersebut, yakni Boediono selaku Gubernur BI, Miranda Swaray Goeltom (Deputi Gubernur Senior BI), Siti Chalimah Fadjrijah (DG Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah), almarhum Budi Rochadi (DG Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR, dan Perkreditan) serta Robert Tantular dan Hermanus Hasan Muslim dalam pemberian FPJP ke Bank Century. Namun, hingga kini, baru Budi Mulia dan Siti Chalimah Fadjrijah yang ‘disikat’ oleh KPK. Pasca vonis terhadap Budi Mulia, KPK bahkan belum pernah menetapkan tersangka baru. 

“Barang buktinya sudah ada. Sudah ada audit BPK, ada saksi, ada dokumen-dokumen plus kemudian ditambah putusan Budi Mulya. Itu kan sudah kuat. Semestinya langsung jalan sehari atau dua hari itu tinggal membuat sprindik dan penetapan tersangka baru bagi yang lainnya," kata Ketua MAKI Boyamin Saiman seperti dikutip CNN Indonesia. 

Sejumlah pihak menyebut, tidak tersentuhnya Boediono karena mantan Gubernur BI itu naik kelas menjadi  Wakil Presiden RI mendampingi Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Bahkan, pada 2015, mantan anggota Pansus Century Misbhakun sempat menyebut SBY sebagai dalang pemberian dana talangan bagi Bank Century. 

"Kalau ditarik mundur, konstruksinya ketemu. Dalangnya bukan dalang wayang, Pak SBY adalah dalangnya kasus Century," ujar Misbhakun seperti dikutip Kompas.com.

Apa kata Boediono? 

Berbicara di kampus Universitas Indonesia, Depok, Boediono mengatakan, telah berusaha memberikan yang terbaik dalam mengatasi krisis yang terjadi pada 2008. Ia pun mengaku siap menghadapi proses hukum. 

“Saya berusaha dan telah melaksanakan apa yang diberikan sebagai memberikan yang terbaik bagi apa yang saya punya dan apa yang saya tahu kepada bangsa untuk mengatasi krisis yang dihadapi. Kalau mengenai aspek hukum, saya menyerahkan semuanya kepada penegak hukum dan saya sepenuhnya percaya pada kearifan beliau-beliau ini," ujarnya seperti dikutip Detik.com. 

Dalih KPK 

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengatakan, masih mendalami putusan praperadilan yang dikeluarkan PN Jaksel. Namun, ia berjanji akan mengkaji ulang  kasus yang diduga melibatkan mantan Boediono itu. 

"Pada intinya adalah bahwa setiap putusan pengadilan maupun hasil penyelidikan dan penyidikan di KPK itu jika telah memenuhi unsur-unsur, rumusan tipikor, pasti itu akan ditingkatkan atau dilaksanakan," ujar Laode di Makassar seperti dikutip Okezone.com, Senin, 16 April lalu. 

Ujian terbesar KPK 

Mantan Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, penuntasan kasus Century bakal menjadi ujian terberat KPK sepanjang berdiri. Samad pun berharap KPK tetap mengusut tuntas kasus tersebut kendati ada sejumlah nama besar yang diduga terlibat. 

“Ini ujian terbesar dan KPK harus lulus. Kalau tidak lulus berarti terjadi arah balik pemberantasan korupsi," kata dia seperti dikutip Antara, Minggu, 15 April lalu. 

—Rappler.com

 

Editorial Team