Jakarta, IDN Times – Maria Goretti Etik Prawahyanti, seorang kuasa hukum yang mendampingi korban kekerasan seksual anak di bawah umur di Pekalongan, tak dapat menyembunyikan kekecewaannya. Sejak 2020, ia menyaksikan bagaimana kasus yang menimpa kliennya berjalan di tempat, seolah ada tembok tebal yang menghalangi keadilan.
Korban, sebut saja Melati, mengalami kekerasan seksual sejak usia belia, namun hingga kini keadilan bagi dirinya masih jauh dari harapan. Anak perempuan berusia 14 tahun di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, itu hingga kini trauma usai diduga dicabuli oleh tiga pria tetangganya yakni S (55), K (55), dan T (70).
Kasus ini pertama kali dilaporkan pada 22 Juli 2020 ke Polres Kajen dengan Surat Tanda Penerimaan Pengaduan Nomor: STPP/46/VII/2020/SPKT. Namun, proses hukum berjalan lambat dan terkesan tidak serius.
Maria menegaskan bahwa laporan pertama sudah dibuat sejak 22 Juli 2020 di Polres Kajen dengan Nomor STPP/46/VII/2020/SPKT. Namun, hingga kini, kasus tersebut masih berjalan lambat.
"Sudah hampir empat tahun, tapi belum ada kejelasan terkait seluruh pelaku yang terlibat," ujarnya saat dihubungi IDN Times belum lama ini.