Jakarta, IDN Times — Rencana pemerintah menerapkan kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada Program JKN secara menyeluruh pada 1 Juli 2025 menuai penolakan dari berbagai elemen pekerja. Kebijakan ini dinilai bukan hanya cacat secara partisipatif, tapi juga berpotensi melanggar hak konstitusional rakyat atas layanan kesehatan yang layak.
Ketua Institut Hubungan Industrial Indonesia, Saepul Tavip menyampaikan penolakan terhadap kebijakan tersebut. Menurutnya kebijakan KRIS ini tidak lebih dari bentuk penyederhanaan administratif yang justru menyamakan ketimpangan layanan, yang sebelumnya bisa memilih layanan rawat inap sesuai kemampuan iuran, kini dipukul rata tanpa pilihan.
“Pemerintah mencoba membungkus agenda penghapusan kelas 1, 2, dan 3 dengan narasi peningkatan mutu. Padahal, tidak ada satu pasal pun dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 yang secara tegas menyebut penghapusan kelas rawat inap,” ucap Saepul.