Iuran BPJS Kesehatan 2025 dan Cara Bayarnya, Cek di Sini

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan dari pemerintah yang diberikan kepada seluruh masyarakat yang terdaftar sebagai peserta. Sebagai peserta, masyarakat bisa mengakses layanan kesehatan dengan lebih murah dan mudah.
Selain itu, masyarakat wajib membayar iuran bulanan dengan jumlah yang berbeda-beda tergantung kelas peserta, yaitu dari kelas 1 hingga 3. Namun, pada 2025, pemerintah berencana menghapus sistem kelas peserta BPJS Kesehatan dan menjadikannya setara.
Berikut informasi tentang iuran BPJS Kesehatan 2025 yang sejauh ini masih berlaku. Simak selengkapnya di bawah ini.
1. Iuran BPJS Kesehatan 2025

Iuran BPJS Kesehatan dibagi berdasarkan kategori peserta, yaitu Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau bayar mandiri, Pekerja Penerima Upah (PPU), dan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Berikut besaran iuran BPJS Kesehatan 2025 sesuai peraturan yang masih berlaku.
1. Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)
PBPU adalah peserta BPJS Kesehatan yang membayar iuran secara mandiri, tidak ditanggung oleh perusahaan tempat bekerja maupun pemerintah. Ada tiga kelas peserta BPJS Kesehatan dengan jumlah iuran yang berbeda-beda, yaitu:
- Kelas 1: Rp150 ribu per orang per bulan
- Kelas 2: Rp100 ribu per orang per bulan
- Kelas 3: Rp42 ribu per orang per bulan, tapi disubsidi pemerintah Rp7 ribu, sehingga menjadi Rp35 ribu.
2. Pekerja Penerima Upah (PPU)
PPU adalah peserta BPJS Kesehatan yang bekerja di perusahaan swasta atau pemerintah. Iuran BPJS Kesehatan yang masuk kategori PPU memiliki skema pembayaran yang berbeda karena iurannya ditanggung oleh perusahaan dan karyawan tersebut.
- 5 persen dari gaji bulanan (4 persen ditanggung oleh perusahaan dan 1 persen oleh pekerja)
- Batas maksimal gaji yang dikenakan iuran adalah Rp12 juta per bulan
3. Penerima Bantuan Iuran (PBI)
PBI adalah kategori peserta BPJS Kesehatan yang termasuk masyarakat miskin atau kurang mampu, sehingga iurannya dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah melalui APBN dan APBD. Saat ini, iuran untuk PBI adalah Rp42 ribu per orang per bulan.
2. Cara bayar iuran BPJS Kesehatan

Khusus bagi peserta bayar mandiri yang belum tahu, pembayaran iuran BPJS Kesehatan wajib dilakukan sebelum tanggal 10 setiap bulannya. Pembayaran iurannya juga bisa dilakukan lewat beberapa cara. Berikut cara bayar iuran BPJS Kesehatan selengkapnya.
Cara bayar BPJS Kesehatan di aplikasi Mobile JKN
- Unduh dan instal aplikasi Mobile JKN di Google Play Store atau App Store
- Masuk menggunakan nomor kartu BPJS Kesehatan dan password yang terdaftar
- Pilih menu Pembayaran, lalu masukkan informasi yang diminta
- Pilih metode pembayaran, bisa melalui virtual account atau e-wallet
- Lakukan pembayaran dan tunggu proses sampai berhasil
Cara bayar BPJS Kesehatan melalui bank
- ATM: Masukkan kartu ATM dan PIN, pilih menu Pembayaran, lalu BPJS dan ikuti petunjuk untuk memasukkan nomor virtual account.
- Internet Banking: Login ke akun internet banking, pilih menu pembayaran BPJS, masukkan nomor virtual account dan jumlah pembayaran.
- Mobile Banking: Buka aplikasi mobile banking, pilih menu pembayaran BPJS, masukkan nomor VA dan nominal yang harus dibayar.
Cara bayar BPJS Kesehatan di minimarket
Iuran BPJS Kesehatan bisa dibayarkan di beberapa minimarket seperti Alfamart dan Indomaret.
- Datang ke kasir minimarket dan sampaikan bahwa kamu ingin membayar iuran BPJS Kesehatan.
- Berikan nomor virtual account dan jumlah pembayaran.
- Kasir akan memproses pembayaran dan memberikan struk sebagai bukti.
Cara bayar BPJS Kesehatan di POS Indonesia
- Datang ke kantor POS Indonesia terdekat dengan membawa nomor VA BPJS
- Petugas akan memproses pembayaran BPJS Kesehatan
- Peserta akan menerima bukti transaksi jika prosesnya sudah selesai.
Selain itu, peserta juga bisa membayar iuran BPJS Kesehatan melalui aplikasi e-commerce seperti Shopee dan Tokopedia. Caranya mudah, yaitu cukup membuka aplikasi dan mencari menu pembayaran. Pilih menu BPJS Kesehatan dan masukkan nomor VA. Pilih metode pembayaran dan lakukan pembayaran, selesai!
3. Rencana penghapusan kelas BPJS Kesehatan

Sejak 2024, pemerintah telah berencana menghapuskan kelas peserta BPJS Kesehatan. Rencananya, implementasi penghapusan kelas BPJS tersebut akan dilakukan pada Juli 2025.
Sistem kepesertaan BPJS Kesehatan yang sebelumnya menggunakan kelas 1–3 akan digantikan dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Kabarnya, nanti akan ada perubahan sistem kelas rawat, termasuk nominal iuran BPJS Kesehatan.
Namun, hingga artikel ini tayang, pemerintah belum menetapkan secara resmi tentang peraturan sistem iuran BPJS Kesehatan 2025 yang baru.