Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Klaim BPJS Kesehatan Naik, Tembus Rp47 Triliun per Maret 2025

Kementerian Keuangan mencatat Klaim Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan telah mencapai Rp47 triliun per Maret 2025.. (Dok/Instagram @smindrawati).
Kementerian Keuangan mencatat Klaim Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan telah mencapai Rp47 triliun per Maret 2025.. (Dok/Instagram @smindrawati).
Intinya sih...
  • Klaim JKN BPJS Kesehatan mencapai Rp47 triliun per Maret 2025, meningkat dari tahun sebelumnya.
  • Jumlah peserta JKN mencapai 279,5 juta peserta atau setara dengan 98,3 persen total penduduk Indonesia.

Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat Klaim Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan telah mencapai Rp47 triliun per Maret 2025. Realisasi itu meningkat dibandingkan periode yang sama tahun lalu senilai Rp43,4 triliun.

"Kesehatan adalah prioritas dan investasi jangka panjang. Melalui JKN, APBN hadir melindungi masyarakat," tulis unggahan di Instagram resmi @smindrawati, Jumat (9/5/2025).

1. Tren pembayaran klaim JKN terus meningkat

Kantor layanan BPJS Kesehatan. (IDN Times/Feny Maulia Agustin)
Kantor layanan BPJS Kesehatan. (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Bila dirinci, klaim JKN terus meningkat sejak 2022:

  • Maret 2022 Rp25,1 triliun
  • Maret 2023 Rp34,4 triliun
  • Maret 2024 Rp43,4 triliun,
  • Maret 2025 mencapai Rp47 triliun

2. Klaim JKN dimanfaatkan oleh 64,94 juta peserta

Kementerian Keuangan mencatat Klaim Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan telah mencapai Rp47 triliun per Maret 2025.. (Dok/Instagram @smindrawati).
Kementerian Keuangan mencatat Klaim Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan telah mencapai Rp47 triliun per Maret 2025.. (Dok/Instagram @smindrawati).

Klaim itu dimanfaatkan oleh 64,94 juta peserta untuk layanan Faskes Tingkat Pertama (FKTP), sejumlah 31,29 juta peserta untuk layanan Rawan Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL), dan sejumlah 3,70 juta peserta untuk layanan Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL).

Sampai Maret 2025 tercatat peserta JKN mencapai 279,5 juta peserta atau setara dengan 98,3 persen total penduduk Indonesia. Hanya saja jika dilihat dari jumlah peserta aktif hanya mencapai 222,7 juta peserta. Komposisi peserta yang aktif tersebut terdiri dari Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebanyak 96,7 juta dan non-PBI sebanyak 125,9 juta.

"Akses kesehatan yang layak dan terjangkau adalah hak seluruh masyarakat. Dengan JKN, APBN hadir memberi ketenangan, membuka jalan menuju hidup yang lebih sehat dan sejahtera," tutur Sri Mulyani.

3. Verifikasi pengelolaan klaim dilakukan berlapis

ilustrasi beranda Mobile JKN (Dok. Pribadi/Muti'ah Nur Rahmah
ilustrasi beranda Mobile JKN (Dok. Pribadi/Muti'ah Nur Rahmah

Sebelumnya, Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Lily Kresnowati menjelaskan, BPJS Kesehatan memiliki beberapa lapis (layer) verifikasi untuk memastikan proses pengelolaan klaim sesuai dengan tata kelola yang berlaku.

Verifikasi dilakukan di tahap awal, pasca-pembayaran (verifikasi pasca-klaim/VPK), dan audit administrasi klaim (AAK). Pengelolaan klaim berlapis ini untuk memastikan pembiayaan dibayarkan tepat kepada FKRTL/rumah sakit.

“Manajemen klaim yang dilakukan BPJS Kesehatan secara bertahap dan tentu mengandalkan sistem informasi yang mumpuni. Ini menunjukkan keseriusan kami dalam proses verifikasi klaim agar efektif dan tepat guna,” ujar Lily.

Untuk menjaga pengelolaan klaim dari potensi kecurangan, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Kecurangan (Fraud) serta Pengenaan Sanksi Administrasi Terhadap Kecurangan (Fraud) dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan, telah dibentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kecurangan Jaminan Kesehatan Nasional (PK-JKN) baik di tingkat nasional, provinsi maupun kabupaten/kota. Ekosistem anti-fraud dalam Program JKN ini juga terus dibangun sebagai upaya bersama menciptakan Program JKN yang bebas dari kecurangan.

Tim PK-JKN terdiri dari berbagai unsur, yaitu Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan BPJS Kesehatan. Tim PK-JKN juga dibentuk di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us