Jakarta, IDN Times - Kepala Cyber Law Center Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Sinta Dewi Rosadi, menilai hukum di Indonesia terkait perlindungan data masih sangat minimalis. Di sederet aturan yang sudah ada, tidak jelas siapa yang harus bertanggung jawab atas kasus kebocoran data.
Sinta mengakui, memang ada resgulasi terkait perlindungan data. Misalnya Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem Transaksi Elektronik atau Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.
"Tetapi kan pengaturannya sangat sektoral dan minimum. Jadi prinsipnya tidak banyak, mekanismenya tidak ada, orang mau klaim juga susah, terus siapa ini nanti yang harus bertanggung jawab?"
Komentar ini terkait dengan kasus dugaan kebocoran data pribadi 279 juta orang di Indonesia. Data yang berasal dari BPJS Kesehatan tersebut diperjualbelikan.