Selesai Diperiksa, Dirut BPJS: Kami Klarifikasi Dugaan Pencurian Data

Jakarta, IDN Times - Direktur BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, selesai menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait kasus dugaan kebocoran 279 juta data penduduk, Senin (24/2021).
“Kami sudah klarifikasi ke Bareskrim dan diterima dengan baik, tentang dugaan pencurian (hack) data,” kata Ali kepada IDN Times.
Ia tak menjelaskan secara rinci tentang pertanyaan apa saja yang dilontarkan Bareskrim.
1. BSSN berkoordinasi dengan Bareskrim Polri

Sementara itu, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) juga ikut berkoordinasi dengan Bareskrim terkait kasus pencurian data tersebut. BSSN menyambangi Bareskrim Polri di Jakarta Selatan, Senin (24/5/2021).
“Kami menyampaikan dari kapasitas ahli,” kata Brigjen TNI Ferdinand Mahulette Kepala Pusat Operasi Keamanan BSSN di Bareskrim.
2. BSSN dan Bareskrim Polri melakukan penyelidikan

Sama seperti Ali, Ferdinand tak banyak komentar saat ditanya mengenai masalah kebocoran data. Ia hanya menjelaskan saat ini BSSN dan Bareskrim Polri tengah menyelidiki kasus tersebut.
“Cuma emang tadi kami pertemuan di atas untuk berbicara masalah BPJS Kesehatan. Itu Aja yang bisa kami sampaikan bahwa sampai saat ini kami masih penyelidikan. Kami tidak punya kapasitas untuk apa yg sudah kami temukan nanti akan disampaikan,” ujar dia.
3. Data penduduk yang diperjualbelikan identik data BPJS Kesehatan

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI mengungkapkan hasil investigasi terkait kasus dugaan kebocoran data milik 279 juta penduduk Indonesia.
Salah satu fakta yang terkuak adalah sampel data yang beredar diduga kuat identik dengan data BPJS Kesehatan. Hal tersebut didasarkan pada data Noka (Nomor Kartu), Kode Kantor, Data Keluarga/Data Tanggungan, dan status pembayaran yang identik dengan data BPJS Kesehatan.
"Kominfo menemukan bahwa sampel data diduga kuat identik dengan data BPJS Kesehatan. Hari ini Kementerian Kominfo melakukan pemanggilan terhadap Direksi BPJS Kesehatan sebagai pengelola untuk proses investigasi," ujar Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi melalui siaran tertulis, Jumat (21/5/2021).