Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi IX DPR, Netty Prasetiyani Aher, mengecam keras praktik perdagangan bayi yang dilakukan sindikat di Jawa Barat. Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sudah dilakukan sejak 2023 dan melibatkan 25 bayi.
Bahkan, beberapa bayi sudah ada yang dijual sejak masih di dalam kandungan. Bayi-bayi itu dijual dengan harga antara Rp11 juta hingga Rp16 juta.
"Ini sebuah praktik keji! Adanya praktik kejahatan kemanusiaan ini mencerminkan lemahnya sistem perlindungan terhadap bayi, ibu rentan, dan perempuan yang mengalami tekanan sosial maupun ekonomi. Negara harus menyelesaikan persoalan ini secara tuntas dan tak boleh ada pengabaian," ujar Netty di dalam keterangan tertulis, Rabu (16/7/2025).
Anggota parlemen dari daerah pemilihan Jawa Barat VIII itu mengatakan, praktik penjualan bayi yang bermula dari Bandung tersebut merupakan puncak gunung es dari berbagai persoalan struktural seperti kemiskinan, kurangnya edukasi kesehatan reproduksi, dan lemahnya perlindungan sosial bagi ibu hamil di luar pernikahan. Selain itu, masih terdapat celah hukum yang dimanfaatkan oleh pelaku sindikat.